
Ilustrasi konser musik. (Foto: dok freepik/teksomolika)
JAKARTA - Ibu kota selalu riuh dengan beragam pagelaran seni, konser musik, hingga pagelaran budaya. Kegiatan ini pun menimbulkan tanya: apakah semua pagelaran seni dan intermezo otomatis kena pajak? Jawabannya, tidak selalu.
Melalui kebijakan nan diatur dalam Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2024, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menegaskan bahwa tidak seluruh aktivitas seni dan intermezo termasuk objek Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT). Artinya, ada batas nan jelas mengenai aktivitas seperti apa nan dikenakan pajak dan mana nan tidak.
Pajak Hiburan Berlaku untuk Kegiatan Komersial
Kepala Pusat Data dan Informasi Pendapatan Bapenda Jakarta Morris Danny menyampaikan, pada dasarnya, PBJT Jasa Kesenian dan Hiburan dikenakan pada aktivitas intermezo nan berkarakter komersial. “Maksudnya, aktivitas tersebut diselenggarakan untuk memperoleh untung dan memungut penghasilan dari penonton alias pengunjung,” ujarnya.
Morris memberikan contoh PBJT Jasa Kesenian dan Hiburan, seperti konser berbayar, pagelaran musik dengan tiket masuk, alias beragam akomodasi intermezo nan memang dijalankan sebagai bagian dari aktivitas usaha. Dalam kondisi tersebut, pajak menjadi tanggungjawab nan melekat lantaran ada unsur transaksi ekonomi di dalamnya.
“Namun, perlu dipahami bahwa corak kegiatannya saja tidak cukup untuk menentukan apakah suatu aktivitas kena pajak alias tidak. Faktor penentunya ada pada satu perihal penting: ada alias tidaknya pungutan bayaran,” katanya.
5 bulan yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·