WAKIL Menteri Keuangan (Wamenkeu) Nurkholisoh Ibnu Aman.(Dok. Metro Tv)
WAKIL Menteri Keuangan (Wamenkeu) Nurkholisoh Ibnu Aman menilai kejelasan dan keadilan patokan perpajakan aset kripto diperlukan seiring pesatnya perkembangan ekonomi digital di Indonesia. Hingga Agustus 2026, jumlah akun konsumen aset digital di Indonesia telah melampaui 23 juta. Kondisi tersebut menunjukkan pentingnya izin nan dapat dipahami masyarakat dan memberikan kepastian bagi pelaku usaha.
Ia menegaskan kebijakan perpajakan perlu memastikan kesetaraan perlakuan bagi seluruh pelaku usaha, baik nan beraksi secara konvensional maupun digital, serta entitas dalam negeri dan luar negeri. Selain itu, prosedur pembayaran pajak kudu mudah dipahami agar tidak membebani wajib pajak nan mau memenuhi kewajibannya.
“Yang kita butuhkan adalah patokan nan jelas, adil, dan dapat dipercaya masyarakat,” ujarnya dalam aktivitas The 7th Belt and Road Initiative Tax Administration Cooperation Forum (BRITACOF) 2026 di Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak, Jakarta, Kamis (15/10).
Nurkholisoh mencontohkan kebijakan pemungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas jasa digital dari luar negeri nan telah diterapkan Indonesia sejak 2020. Kebijakan tersebut menjadi upaya memperluas kepatuhan perpajakan tanpa kudu menciptakan jenis pajak baru.
Terkait aset kripto, dia menekankan pentingnya membedakan kegunaan perangkat pembayaran, pengawasan perdagangan, dan penerapan ketentuan perpajakan. Ketiganya mempunyai kewenangan nan berbeda, tetapi perlu melangkah secara terkoordinasi agar masyarakat memperoleh kepastian mengenai patokan nan berlaku.
Di Indonesia, rupiah merupakan satu-satunya mata duit nan sah sebagai perangkat pembayaran. Sementara itu, pengawasan perdagangan aset mata uang digital berada dalam kewenangan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), sedangkan Kementerian Keuangan bertanggung jawab atas kebijakan perpajakan.
Menurutnya, pengenaan pajak atas suatu aset alias transaksi tidak serta-merta berfaedah negara mengakui transaksi tersebut sebagai perangkat pembayaran maupun menentukan status hukumnya menurut agama.
“Aset mata uang digital merupakan aset, meskipun bukan uang,” tegas wamenkeu
Dia menjelaskan, perlakuan perpajakan perlu dipahami secara terpisah dari penilaian keagamaan mengenai transaksi aset kripto. Penilaian mengenai kesesuaian suatu transaksi dengan prinsip syariah menjadi ranah otoritas keagamaan, sedangkan pemerintah bekerja menerapkan ketentuan perpajakan sesuai peraturan nan berlaku.
Karena itu, pemerintah perlu memastikan patokan perpajakan tidak menimbulkan kebingungan di tengah masyarakat. Kejelasan mengenai objek pajak, tanggungjawab wajib pajak, serta lembaga nan berkuasa dinilai krusial untuk meningkatkan kepatuhan sekaligus memberikan perlindungan kepada konsumen.
Selain kejelasan regulasi, penguatan kerja sama antarlembaga dan pertukaran info lintas negara juga diperlukan. Karakteristik aset digital nan memungkinkan transaksi berjalan dengan sigap melintasi pemisah negara menjadi tantangan tersendiri bagi otoritas pajak dalam mengawasi kepatuhan.
Indonesia telah mengangkat OECD Crypto-Asset Reporting Framework (CARF), ialah kerangka pelaporan aset mata uang digital nan dikembangkan oleh Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD). Kerangka tersebut memungkinkan pertukaran info perpajakan antarnegara, dengan pertukaran info pertama dijadwalkan berjalan pada 2027.
Pelaksanaannya memerlukan info nan akurat, sistem nan aman, serta koordinasi antara Kementerian Keuangan, Bank Indonesia, dan OJK. Kerja sama tersebut diperlukan agar pengawasan terhadap aktivitas ekonomi digital dapat melangkah efektif tanpa mengabaikan perlindungan informasi.
Pajak dan Prinsip Syariah
Dalam kesempatan sama, Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Bimo Wijayanto menegaskan, perpajakan tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip syariah. Pajak merupakan kontribusi berbareng untuk membiayai beragam kebutuhan publik, mulai dari pendidikan, jasa kesehatan, perlindungan sosial hingga pembangunan infrastruktur. Karena itu, pajak berkedudukan krusial dalam mewujudkan kemaslahatan dan kesejahteraan masyarakat.
Bimo menjelaskan pengenaan pajak dan penilaian keagamaan merupakan dua ranah nan berbeda. Kebijakan perpajakan bermaksud memastikan keadilan dan pengawasan terhadap transaksi, sedangkan penentuan status norma transaksi menurut kepercayaan menjadi kewenangan otoritas keagamaan.
“Pengenaan pajak tidak menentukan status norma alias kedudukan suatu transaksi menurut agama. Penilaian tersebut tetap menjadi kewenangan otoritas keagamaan terkait,” ujarnya.
Ia menambahkan, perkembangan ekonomi digital memerlukan kerja sama dan pertukaran pengalaman antarpihak. Administrasi perpajakan tidak dapat menghadapi beragam tantangan dari transaksi digital secara berdikari sehingga diperlukan kerjasama untuk membangun pemahaman nan lebih baik di masyarakat.
Bimo menegaskan, kepercayaan masyarakat terhadap sistem perpajakan kudu dibangun melalui penyelenggaraan nan adil, jujur, transparan, dan akuntabel. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) berkomitmen meningkatkan kualitas jasa serta membuka ruang perbincangan dengan beragam pihak, termasuk ustadz dan masyarakat.
“Kepercayaan wajib pajak kudu diperoleh melalui pemungutan nan adil, pengelolaan nan jujur, serta penyelenggaraan nan transparan dan akuntabel,” pungkasnya. (H-3)
English (US) ·
Indonesian (ID) ·