Aturan Logam Tanah Jarang Lagi Disusun, Bakal Diolah di Dalam Negeri

Sedang Trending 1 jam yang lalu

Jakarta -

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia mengatakan pemerintah sedang menyusun patokan teknis mengenai larangan ekspor rare earth alias Logam Tanah Jarang (LTJ). Mineral ini merupakan kekayaan karun daya nan paling dicari di dunia, dan Indonesia adalah salah satu gudangnya.

Penyusunan patokan teknis ini dilakukan usai pemerintahan memutuskan larangan ekspor hanya bertindak untuk komoditas LTJ nan menjadi produk utama. Sementara untuk komoditas pertambangan nan mengandung LTJ sebagai unsur ikutan tetap dapat diekspor.

Dalam perihal ini, kebijakan patokan teknis pelarangan ekspor LTJ ini sedang disusun lebih jauh oleh PT Perusahaan Mineral Nasional (Perminas) selaku BUMN nan secara unik mengelola mineral strategis, kritis, dan Logam Tanah Jarang Indonesia.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"(Aturan) Logam Tanah Jarang lagi didesain, apalagi sebagian sudah dilakukan oleh Perminas," ujar Bahlil usai aktivitas peluncuran dan bedah kitab '10 Karya Nyata untuk Negeri: Setengah Abad Bahlil Lahadalia, di Jakarta, Jumat (7/8/2026).

Menurutnya patokan teknis pembatasan hingga pelarangan ekspor LTJ ini menjadi krusial mengingat kemauan pemerintah agar seluruh komoditas tambang nasional dapat diolah di dalam negeri.

"Lagi didesain, kita mau untuk ke depan pengolahannya semua ada dalam negeri," kata Bahlil.

Sebagai informasi, sebelumnya larangan ekspor LTJ hanya bertindak jika komoditas nan dikirim ke luar negeri berupa produk utama. Sementara, komoditas pertambangan lainnya nan mengandung LTJ sebagai unsur ikutan tetap dapat diekspor.

Keputusan ini merupakan hasil rapat koordinasi tata kelola ekspor mineral kritis LTJ nan juga melibatkan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian dan sejumlah kementerian serta lembaga pada Senin (27/7), setelah sebelumnya ekspor mineral oleh beberapa perusahaan sempat tersendat akibat pemeriksaan kandungan LTJ.

"Kami hendak menyampaikan progres hasil koordinasi tersebut di mana telah dibangun kesepahaman bahwa ketentuan larangan ekspor LTJ diterapkan terhadap LTJ sebagai produk utama. Ya jadi jika ekspor LTJ produk utama itu memang dilarang. Bukan serta merta terhadap kandungan LTJ nan terdapat sebagai unsur ikutan dalam produk pertambangan utama dan turunannya," ujar Kepala Staf Kepresidenan Dudung Abdurachman dalam konvensi pers di Gedung Bina Graha, Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (3/8/2026).

Dudung menambahkan, Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian bakal menggelar rapat koordinasi membahas rekomendasi pemisah kandungan LTJ pada produk nan dapat diekspor. Pembahasan bakal mencakup arti mineral ikutan, pemisah kadar masing-masing unsur, metode pengetesan laboratorium, sistem verifikasi, pengaturan NORM, serta pedoman publikasi laporan surveyor.

"Saya kembali menegaskan bahwa pengawasan dan penegakan norma kudu tetap berjalan, tetapi kudu berdasarkan patokan nan jelas, info nan valid, hasil pengetesan nan dapat dipertanggungjawabkan, dan koordinasi lintas instansi. Pelaku upaya nan telah memenuhi ketentuan tidak boleh dirugikan akibat perbedaan interpretasi," ujarnya.

(igo/hns)

Selengkapnya
Sumber detik finance
detik finance