Aturan Ekspor Batu Bara Cs Lewat BUMN DSI Resmi Dirilis, Ini Isinya

Sedang Trending 1 jam yang lalu

Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah resmi merilis patokan baru mengenai ekspor komoditas sumber daya alam (SDA) strategis melalui satu pintu Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

Aturan ini tertuang pada Peraturan Pemerintah (PP) No.24 tahun 2026 tentang Tata Kelola Ekspor Komoditas Sumber Daya Alam Strategis. Ditetapkan Presiden Prabowo Subianto pada 20 Mei 2026, PP ini mulai bertindak efektif pada 1 Juni 2026.

Aturan ini dibuat dengan menimbang, "bahwa sumber daya alam merupakan kekayaan alam sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 33 Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar- besar kemakmuran rakyat," bunyi poin a pertimbangan PP No.24 tahun 2026 tersebut.

Selain itu, PP ini juga dibuat untuk "menjaga stabilitas pasokan dalam negeri, ketahanan ekonomi nasional, peningkatan nilai tambah, keberlanjutan pembangunan nasional, dan pemanfaatan sumber daya alam untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat, perlu dilakukan pengaturan tata kelola ekspor terhadap komoditas sumber daya alam strategis."

"bahwa berasas pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Tata Kelola Ekspor Komoditas Sumber Daya Alam Strategis," bunyi isi pertimbangan PP No.24 tahun 2026 tersebut, nan baru saja dirilis Jumat (5/6/2026).

Peraturan ini terdiri dari 6 bab dan 10 pasal. Berikut isi lengkapnya:

BAB I Ketentuan Umum

Pasal 1
Dalam Peraturan Pemerintah ini nan dimaksud dengan:

1. Ekspor adalah aktivitas mengeluarkan peralatan dari wilayah pabean Indonesia.

2. Komoditas Sumber Daya Alam Strategis nan selanjutnya disebut Komoditas SDA Strategis adalah komoditas sumber daya alam nan ditetapkan Pemerintah dengan mempertimbangkan kepentingan nasional, stabilitas ekonomi, kebutuhan dalam negeri, dan/ alias pengelolaan sumber daya alam strategis nasional.

3. Badan Usaha Milik Negara nan selanjutnya disingkat BUMN adalah badan upaya nan memenuhi minimal salah satu ketentuan berikut:

a. seluruh alias sebagian besar modalnya dimiliki oleh Negara Republik Indonesia melalui penyertaan langsung; atau

b. terdapat kewenangan spesial nan dimiliki Negara Republik Indonesia.

4. Badan Usaha Milik Negara Ekspor nan selanjutnya disebut BUMN Ekspor adalah BUMN nan mendapatkan penugasan unik oleh Pemerintah untuk melaksanakan aktivitas Ekspor Komoditas SDA Strategis.

BAB II Penetapan Komoditas Sumber Daya Alam Strategis

Pasal 2

(1) Pemerintah mengatur tata kelola Ekspor seluruh Komoditas SDA Strategis.

(2) Penetapan Komoditas SDA Strategis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara bertahap.

(3) Untuk tahap awal, Komoditas SDA Strategis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. batubara; b. kelapa sawit; dan c. ferro alloy (paduan besi).

(4) Untuk tahap selanjutnya, Pemerintah menetapkan Komoditas SDA Strategis lainnya melalui rapat koordinasi nan dipimpin oleh: a. menteri nan menyelenggarakan sinkronisasi dan koordinasi serta pengendalian penyelenggaraan urusan kementerian dalam penyelenggaraan pemerintahan di bagian perekonomian, untuk Komoditas SDA Strategis nonpangan; alias b. menteri nan menyelenggarakan sinkronisasi dan koordinasi serta pengendalian urusan kementerian di bagian pangan, untuk Komoditas SDA Strategis pangan, dan dihadiri oleh menteri/kepala lembaga pemerintah nonkementerian.

(5) Jenis Komoditas SDA Strategis sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dalam peraturan menteri nan menyelenggarakan urusan pemerintahan di bagian perdagangan.

(6) Jenis Komoditas SDA Strategis lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diatur dalam peraturan menteri nan menyelenggarakan urusan pemerintahan di bagian perdagangan.

BAB III Tata Kelola Ekspor

Pasal 3

(1) Komoditas SDA Strategis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 hanya dapat diekspor oleh BUMN Ekspor baik sebagai pemilik alias sebagai perantara tunggal.

(2) Dalam penyelenggaraan Ekspor Komoditas SDA Strategis oleh BUMN Ekspor sebagaimana dimaksud pada ayat (1), nilai jual Komoditas SDA Strategis ditentukan oleh BUMN Ekspor. 

(3) BUMN Ekspor sebagaimana dimaksud pada ayat (l) ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bagian BUMN.

(4) BUMN Ekspor dalam rangka penyelenggaraan Ekspor Komoditas SDA Strategis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat menentukan margin dalam tingkat kelaziman sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 4

(1) Tata kelola Ekspor Komoditas SDA Strategis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dapat dilakukan melalui: a. pengendalian Ekspor, termasuk penyelenggaraan verifikasi alias penelusuran teknis; b. pengaturan pengangkutan dan asuransi Ekspor; dan/atau c. sistem lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(2) Pelaksanaan Ekspor Komoditas SDA Strategis oleh BUMN Ekspor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) dapat dikecualikan untuk pelaku upaya nan mempunyai perjanjian alias perjanjian dengan Pemerintah nan memuat ketentuan paling sedikit: a. investasi; b. divestasi; dan c. pengolahan dan/atau pemurnian di dalam negeri.

(3) Pemberian pengecualian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diputuskan dalam rapat koordinasi nan dipimpin oleh: a. menteri nan menyelenggarakan sinkronisasi dan koordinasi serta pengendalian penyelenggaraan urusan kementerian dalam penyelenggaraan pemerintahan di bagian perekonomian, untuk Komoditas SDA Strategis nonpangan; alias b. menteri nan menyelenggarakan sinkronisasi dan koordinasi serta pengendalian urusan kementerian di bagian pangan, untuk Komoditas SDA Strategis pangan, dan dihadiri oleh menteri kepala lembaga pemerintah nonkementerian.

Pasal 5

Ketentuan lebih lanjut mengenai tata kelola Ekspor Komoditas SDA Strategis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dan Pasal 4 diatur oleh masing-masing menteri/kepala lembaga pemerintah nonkementerian mengenai sesuai dengan kewenangannya.

BAB IV Pembinaan dan Pengawasan

Pasal 6

Pembinaan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan tata kelola Ekspor Komoditas SDA Strategis dilakukan oleh masing-masing menteri/kepala lembaga pemerintah nonkementerian mengenai sesuai dengan kewenangannya.

BAB V Ketentuan Peralihan

Pasal 7

Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku:

a. Ekspor Komoditas SDA Strategis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 hanya dapat dilakukan melalui BUMN Ekspor paling lambat sampai dengan tanggal 31 Desember 2026.

b. Pelaksanaan Ekspor Komoditas SDA Strategis melalui BUMN Ekspor sebagaimana dimaksud dalam huruf a dilakukan pertimbangan melalui rapat koordinasi nan dipimpin oleh menteri nan menyelenggarakan sinkronisasi dan koordinasi serta pengendalian penyelenggaraan urusan kementerian dalam penyelenggaraan pemerintahan di bagian perekonomian dan dihadiri oleh menteri/kepala lembaga pemerintah nonkementerian dalam waktu 3 (tiga) bulan setelah berlakunya Peraturan Pemerintah ini.

c. Berdasarkan hasil pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf b, menteri nan menyelenggarakan sinkronisasi dan koordinasi serta pengendalian penyelenggaraan urusan kementerian dalam penyelenggaraan pemerintahan di bagian perekonomian dapat menetapkan pemisah waktu nan baru Ekspor Komoditas SDA Strategis melalui BUMN Ekspor sebelum tanggal 31 Desember 2026.

d. Ekspor Komoditas SDA Strategis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 nan dilakukan setelah jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam huruf a alias huruf c, hanya dapat dilakukan oleh BUMN Ekspor.

e. Dalam perihal penyelenggaraan Ekspor Komoditas SDA Strategis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 sudah dialihkan sepenuhnya kepada BUMN Ekspor sebelum jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam huruf a alias huruf c, Ekspor Komoditas SDA Strategis dilaksanakan sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam huruf d.

Pasal 8

Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, perjanjian penjualan nan ditandatangani sebelum tanggal 1 Juni 2026 dan tetap berlaku, dilakukan pertimbangan oleh BUMN Ekspor.

BAB VI Ketentuan Penutup

Pasal 9

Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, semua ketentuan peraturan perundang-undangan nan mengatur mengenai penyelenggaraan Ekspor Komoditas SDA Strategis, dilaksanakan sesuai dengan ketentuan Peraturan Pemerintah ini.

Pasal 10

Peraturan Pemerintah ini mulai bertindak pada tanggal 1 Juni2026.

"Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia," tutup isi peraturan tersebut.

(wia)

Add logo_svg as a preferred
source on Google

[Gambas:Video CNBC]

Selengkapnya
Sumber CNBC Indonesia News
CNBC Indonesia News