Jakarta -
Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 31 tahun 2023 bakal direvisi. Permendag tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha Dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.
Melalui revisi ini, platform e-commerce diwajibkan untuk lebih transparansi soal pengenaan biaya nan dibebankan ke penjual (seller), termasuk biaya admin.
Budi mengatakan revisi ini bermaksud untuk menciptakan ekosistem lebih setara bagi ketiga pihak, mulai dari penjual (seller), platform, dan konsumen. Salah satu poin nan ditekankan, ialah transparansi biaya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jadi platform kudu transparan ya di dalam pengenalan biaya, biaya admin, alias biaya apa pun. Itu kudu transparan dan kudu ada perjanjian nan bisa diunduh ya di platform itu," ujar Budi saat ditemui di Pasar Palmerah, Jakarta Pusat, Rabu (13/5/2026).
Tak hanya itu, platform e-commerce juga kudu mengutamakan produk-produk dalam negeri untuk dipromosikan, khususnya produk UMKM. Aturan ini juga bakal memperketat urusan komplain.
Budi mengatakan marketplace diwajibkan menyediakan jasa kejuaraan nan mempunyai pemisah waktu penyelesaian alias Service Level Agreement (SLA) nan jelas.
"Kemudian platform juga kudu menyediakan jasa aduan. Layanan kejuaraan dengan SLA nan jelas. Ya, jadi itu untuk melindungi konsumen dan juga untuk melindungi seller juga. Jadi kejuaraan itu bisa dua-duanya. Jadi jika ada persoalan bisa diselesaikan juga. Semua transparan, termasuk juga penyelesaian dengan konsumen. Jadi semuanya kudu setara," terang Budi.
Ia menerangkan proses revisi saat ini sudah memasuki tahap akhir. Jika tidak ada hambatan, patokan ini ditargetkan rampung dalam waktu dekat. "Sekarang sudah finalisasi. Mudah-mudahan minggu depan selesai," jelasnya.
Sebelumnya, Kemendag enggan mengatur besaran biaya admin. Alih-alih mengatur besarannya, Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kemendag Iqbal Shoffan Shofwan mengatakan Kemendag berfokus pada aspek transparansi dan persetujuan pedagang.
"Fokus kami adalah memastikan adanya prinsip transparansi, keadilan, dan tidak merugikan pelaku usaha. Dengan demikian, penemuan dan kejuaraan antar platform tetap terjaga," kata Iqbal kepada detikcom.
Terkait pengenaan biaya, Iqbal menekankan hubungan antara penjual dan pihak platform semestinya didasari oleh kesepakatan kedua belah pihak. Sebab, hubungan keduanya merupakan urusan business-to-business (B2B).
Untuk itu, lanjut Iqbal, ke depan platform wajib menginformasikan setiap biaya nan dikenakan kepada pedagang secara transparan, termasuk perubahan biaya.
"Platform wajib menyampaikan info perubahan dimaksud dan mendapatkan persetujuan dari pedagang melalui perjanjian tertulis alias perjanjian elektronik," tambah Iqbal.
(rea/hns)
3 minggu yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·