Aturan Demutualisasi OJK: Bursa Efek Bisa IPO!

Sedang Trending 1 jam yang lalu

Jakarta -

Bursa Efek Indonesia (BEI) diperkenankan menggelar penawaran umum perdana saham alias initial public offering (IPO). Ketentuan tersebut masuk dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) tentang demutualisasi BEI nan diperkirakan terbit bulan ini.

Saat ini, POJK tersebut masuk dalam tahap finalisasi. Aturan demutualisasi ini tengah menunggu proses penyelesaian pengharmonisan dari Kementerian Hukum untuk selanjutnya dapat ditetapkan dan dilakukan pengundangan.

"POJK saat ini telah dilakukan pengharmonisan dengan Kementerian Hukum dan menunggu proses penyelesaian pengharmonisan dari Kementerian Hukum," ungkap Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, Hasan Fawzi, dalam keterangannya, dikutip Kamis (17/9/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Hasan menjelaskan, penyelenggaraan demutualisasi dapat dilakukan melalui menerbitkan saham baru alias melakukan penjualan atas saham nan telah dibeli kembali (buyback). Namun dalam rancangan POJK nan tengah disusun, pemisah maksimum kepemilikan saham BEI hanya sebesar 5%.

Bagi pihak nan hendak mempunyai saham BEI di atas 5%, perlu mengantongi persetujuan OJK. Pihak tersebut juga kudu memberikan nilai tambah untuk pengembangan BEI ke depan.

"Pihak nan mempunyai saham Bursa Efek lebih dari 5% kudu memberikan nilai tambah kepada pengembangan Bursa Efek," jelas Hasan.

Selanjutnya, OJK juga memberikan ruang untuk BEI melakukan IPO dalam ketentuan penyelenggaraan demutualisasi. Namun dia menegaskan, tindakan korporasi ini kudu terlebih dulu mengantongi restu OJK.

"Bursa Efek dapat melakukan IPO setelah memperoleh persetujuan terlebih dulu dari OJK," pungkasnya.

(ahi/ara)

Selengkapnya
Sumber detik finance
detik finance