
Maskapai Penerbangan (Foto: Okezone)
JAKARTA - Kebijakan pembatasan usia impor pesawat dinilai menjadi salah satu aspek nan menghalang persaingan industri penerbangan domestik. Aturan itu memperbesar biaya operasional maskapai, terutama bagi pemain baru nan mau masuk ke pasar penerbangan nasional.
Menurut Pengamat aviasi Alvin Lie kebijakan pembatasan usia pesawat nan diterapkan pemerintah sejak 2015/2016 menciptakan halangan masuk (barrier to entry) nan cukup tinggi bagi maskapai baru.
Dia menjelaskan, patokan nan sebelumnya membatasi usia impor pesawat maksimal 15 tahun membikin maskapai kudu menyewa armada dengan usia lebih muda dan biaya nan jauh lebih mahal.
"Kebijakan itu membikin biaya masuk industri menjadi tinggi lantaran maskapai dipaksa menggunakan pesawat nan lebih mahal untuk disewa ataupun dibeli," ujar Alvin Lie dalam keterangan resmi, Rabu (13/5/2026).
Ia menjelaskan, kondisi tersebut turut memengaruhi tingkat persaingan di industri penerbangan domestik nan dalam beberapa tahun terakhir mengalami penurunan. Di sisi lain, jumlah penumpang domestik Indonesia juga tercatat menurun sejak 2018.
Dari sebelumnya sekitar 102 juta penumpang per tahun, sekarang pasar penerbangan domestik hanya berada di kisaran 70 juta penumpang per tahun. Penurunan tersebut dipengaruhi beragam faktor, mulai dari perlambatan ekonomi, tingginya nilai tiket, hingga terbatasnya kejuaraan antarmaskapai.
Sejumlah maskapai seperti Mandala Airlines dan Sky Aviation sebelumnya juga keluar dari pasar akibat tekanan kejuaraan dan persoalan modal.
3 bulan yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·