Aturan Baru Toko Online Sebentar Lagi Rampung, Ini Isinya

Sedang Trending 4 jam yang lalu

Jakarta -

Menteri Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman menyampaikan Peraturan Menteri (Permen) nan berangkaian dengan perlindungan dan peningkatan daya saing UMKM di platform marketplace telah rampung harmonisasi. Kini progresnya tinggal menunggu tahapan akhir.

Maman mengatakan sudah berkoordinasi dengan pihak e-commerce untuk menyiapkan sistem integrasinya. Aturan ini nantinya bakal mengatur aktivitas marketplace, termasuk penerapan biaya layanan, biaya administrasi, serta beragam biaya lainnya nan dikenakan oleh marketplace dan dibebankan ke penjual (seller).

"Insyaallah, mungkin dalam waktu dekat, dan Pak Temmy (Deputi Bidang Usaha Kecil Kementerian UMKM) juga sudah berkoordinasi dengan masing-masing marketplace untuk menyiapkan integrasi sistemnya, semua segala macam," ujar Maman saat ditemui di kantornya, Jakarta Selatan, Rabu (3/6/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Maman menyampaikan beleid tersebut sekarang tinggal menunggu proses manajemen di Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg). Namun, dia enggan memberikan perincian lebih lanjut kapan patokan tersebut terbit.

"Secepatnya. Ini kan hanya tinggal menunggu teken status terakhir di Kemensetneg. Tapi sebenarnya secara ini kita udah," jelas Maman.

Ia juga memastikan beleid tersebut sudah melalui proses pengharmonisan lintas kementerian, termasuk dengan Kementerian Perdagangan. "Udah selesai, pengharmonisan udah kelar nih. Harmonisasi semua kementerian mengenai udah selesai. Ini tinggal proses perundang-undangannya aja," tambah Maman.

Sebelumnya, dalam izin baru tersebut, Maman membeberkan sejumlah poin nan bakal diatur. Di antaranya, toko online diwajibkan memberikan pengumuman jauh-jauh hari sebelum kebijakan baru diterapkan, misalnya tiga bulan sebelum kenaikan biaya diterapkan. Aturan pembatasan waktu ini dibuat bukan tanpa alasan.

Menurut Maman, kenaikan biaya admin secara tiba-tiba dapat merusak perencanaan finansial para penjual. Tak hanya itu, platform e-commerce kudu memberikan perjanjian berjangka antara toko online dan penjual (seller) dalam kurun waktu tertentu mengenai kenaikan biaya layanan.

Dalam rentang waktu tersebut, platform tidak boleh meningkatkan biaya jasa secara tiba-tiba. Ia juga mengimbau agar ukuran huruf dalam perjanjian kerja sama digital jangan terlalu mini hingga susah dibaca oleh pelaku UMKM.

"Marketplace nggak boleh sembarangan naik-naikin nilai sesuka-sukanya. Di dalam Permen ini, antara marketplace dengan seller, kudu dibuat perjanjian jangka panjang selama satu tahun. Jadi, selama satu tahun itu, nilai sekian, ini sekian, itu sekian," tutur Maman saat ditemui di Gedung DPR, Jakarta, Senin (18/5/2026).

(acd/acd)

Selengkapnya
Sumber detik finance
detik finance