Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah memastikan tidak bakal ada pemutusan hubungan kerja (PHK) massal terhadap PPPK serta bakal memperpanjang penyelenggaraan ketentuan pemisah maksimal shopping pegawai sebesar 30% dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Sebagai informasi, Pasal 146 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD) mengatur shopping pegawai wilayah maksimal 30% dari APBD dengan masa transisi lima tahun sejak beleid tersebut diundangkan pada 5 Januari 2022.
Namun, penerapan patokan itu memunculkan kekhawatiran di banyak wilayah lantaran tingginya porsi shopping pegawai, termasuk potensi penghentian PPPK.
Melansir keterangan resminya, Menteri PANRB Rini Widyantini menegaskan pemerintah memastikan tidak bakal ada pemutusan hubungan kerja (PHK) massal terhadap PPPK akibat patokan tersebut.
"Hari ini kami berbareng Menteri Dalam Negeri dan Menteri Keuangan menindaklanjuti UU HKPD, terutama mengenai ketentuan 30% shopping pegawai maksimal dari APBD. Pemerintah memastikan tidak ada PHK massal terhadap PPPK," ujar Rini dikutip Jumat (8/5/2026).
Sementara itu, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menjelaskan pemerintah telah menemukan solusi untuk meredam keresahan kepala wilayah maupun PPPK. Ia menjelaskan, pengaturan melalui UU APBN mempunyai kekuatan norma nan setara dengan UU HKPD.
"Kita bertindak asas lex posterior derogat legi priori, ialah undang-undang nan lebih baru mengesampingkan undang-undang sebelumnya. Artinya kepala wilayah tidak usah cemas lagi," ujarnya.
Tito menambahkan bahwa pesan utama nan mau disampaikan kepada kepala wilayah adalah ketenangan. "Artinya, kepala wilayah tidak perlu cemas lagi. Kalau ada wilayah nan shopping pegawainya lebih dari 30% dari APBD, bakal merujuk melalui Undang-Undang APBN nan bakal dikoordinasikan oleh Bapak Menteri Keuangan," kata Tito.
Dalam kesempatan nan sama, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan support penuh terhadap kerangka solusi nan telah dirumuskan bersama.
"Kementerian Keuangan bakal memastikan instrumen Undang-Undang APBN dapat memberikan kepastian norma bagi wilayah dan kepastian kerja bagi PPPK, sekaligus menjaga keseimbangan fiskal nasional," ujarnya.
Diberitakan sebelumnya, Gaji pembimbing PPPK paruh waktu memang menjadi tanggung jawab dari pemerintah wilayah melalui APBD. Tapi melalui Surat Edaran Mendikdasmen Nomor 6/2026 diberikan kebijakan relaksasi pembiayaan bagi pembimbing dan tenaga pendidik nan diangkat PPPK paruh waktu melalui Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) hanya pada tahun 2026 ini.
Dalam kesempatan itu Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Nonformal dan informal Kemendikdasmen Gogot Suharwoto menjelaskan, bahwa sudah ada 78 kota/kabupaten dan provinsi nan sudah diberikan relaksasi alias mengalami kesulitan untuk memenuhi honor PPPK paruh waktu di satuan pendidikan.
"Ini hanya di sekolah negeri, info nan masuk, nan sudah disetujui ada 78 kabupaten, kota, dan provinsi," kata Gogot.
Nasib pembimbing non-ASN juga semakin tidak pasti. Pasalnya menurut UU ASN nasib pembimbing PPPK paruh waktu hanya dijamin oleh negara hingga 31 Desember 2026. Sampai saat ini tetap belum ada kejelasan lebih lanjut mengenai perihal ini.
"Bisa ditanyakan ke Bu Menpanrb saja," kata Abdul Mu'ti, saat ditanya wartawan. Namun dia memberikan sinyal bahwa bakal ada perubahan skema pengangkatan pembimbing di tahun depan.
"Ya sementara kita buat keputusan sampai 31 Desember, setelah itu kita belum tahu kelak ditunggu lagi, lantaran kemungkinan bakal ada perubahan dalam skema penangkatan pembimbing di tahun 2027. Skemanya mungkin bakal berubah," tambahnya.
(mij/mij)
Addsource on Google
[Gambas:Video CNBC]
1 bulan yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·