Menurut Jumhur, Menteri Lingkungan Hidup Malaysia juga mempersilakan pemerintah Indonesia mengambil tindakan terhadap perusahaan asal Malaysia nan terbukti melakukan pembakaran lahan untuk perkebunan kelapa sawit di Indonesia.
"Dia (Menteri Lingkungan Hidup Malaysia) juga berterima kasih andaikan ada perusahaan-perusahaan dari Malaysia, misalnya nan juga mempunyai sawit nan banyak di Indonesia, rupanya melakukan perihal nan tidak baik, dia minta itu juga silahkan untuk dilakukan tindakan," kata dia.
Jumhur mengatakan, sikap tersebut menunjukkan kesediaan Malaysia untuk mendukung penegakan norma andaikan warganya nan mempunyai konsesi lahan di Indonesia terbukti melakukan pelanggaran.
"Dia (Menteri Lingkungan Hidup Malaysia) menunjukkan sikap fair ya jika ada penduduk Malaysia nan punya konsesi lahan di sini, melakukan kesalahan, dia siap dengan senang hati. Silahkan dia dilakukan penindakan," sambung Jumhur.
Selain membahas penanganan karhutla, Jumhur menyebut kedua negara telah mempunyai kesepahaman mengenai Transboundary Haze Pollution, ialah pencemaran kabut asap akibat kebakaran rimba alias lahan nan terbawa angin hingga melintasi pemisah negara dan berakibat terhadap negara tetangga.
"Dan kita sudah punya understanding, namanya Transboundary Haze Pollution, jadi pencemaran udara asap antar negara, lintas batas. Dan itu besok bakal ditingkatkan tidak sekedar komitmen-komitmen saja, tapi juga kemudian tindakan-tindakan nyata apa nan bisa kita kolaborasikan dalam aktivitas nyata di lapangan," kata dia.
Jumhur menambahkan, pemerintah Malaysia telah menyatakan kesiapan untuk membantu Indonesia dalam penanganan karhutla dan pencemaran asap lintas batas.
"Mereka apalagi sudah membuka diri, kami siap untuk membantu apa nan bisa kami lakukan," jelas Jumhur.
1 jam yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·