Asyik Pesta di Vila, Pelaku Curanmor Berkedok Ojol Ditangkap

Sedang Trending 2 bulan yang lalu

Liputan6.com, Jakarta - Polres Metro Depok menangkap tiga tersangka pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) di tiga letak persembunyiannya. Sebelumnya, komplotan curanmor sempat menyamar sebagai ojek online (Ojol) saat bertindak di wilayah Cimanggis, pada Jumat (3/7/2026).

Kasi Humas Polres Metro Depok, AKP Hendra membenarkan telah menangkap tiga tersangka curanmor berinisial RWN, H, dan AS. Ketiga tersangka curanmor mempunyai peran berbeda ialah sebagai pencuri dan penadah kendaraan motor curian.

"Tiga orang sudah kami amankan, kami tetap mencari dua tersangka lainnya nan masuk dalam daftar pencarian orang," ujar Hendra, Selasa (14/7/2026).

Hendra menjelaskan, berbekal sejumlah petunjuk di letak pencurian, Polres Metro Depok melakukan pencarian kepada tersangka sempat menyamar sebagai pengemudi dan penumpang ojol. Adapun penangkapan ketiga tersangka berada di Chevilly Resort and Camp, Ciawi, Citeureup, dan Gunung Putri, Kabupaten Bogor.

"Satu tersangka berinisial RWN ditangkap saat menginap di letak wisata, diduga hasil rampasan untuk berfoya-foya," ujar Hendra.

Penangkapan ketiga tersangka berasal dari Polres Metro Depok sukses mendeteksi keberadaan RWN di bilik hotel Chevilly Resort and Camp wilayah Ciawi Bogor. Tersangka RWN mengaku melakukan pencurian berbareng rekannya berinisial E, menjual hasil motor curiannya di wilayah Citeureup Bogor kepada tersangka H.

"Tersangka E saat ini masuk dalam DPO kami dan tetap dilakukan pencarian," ujar Hendra.

Anggota Tim Opsnal Polres saat mendatangi rumah tersangka H dan menangkapnya. Tersangka H merupakan penadah motor rampasan hasil kejahatan RWN berbareng E.

"Ternyata motor rampasan sudah di jual H kepada tersangka A nan masuk dalam DPO kami,” ucap Hendra.

Polres Metro Depok kembali melakukan pengusutan dan pengejaran terhadap tersangka A di wilayah Gunung Putri, namun A sukses kabur namun di letak tersebut ditemukan tersangka AS. Polisi kembali mencari keberadaan tersangka E nan masuk dalam DPO di wilayah Babelan, Bekasi.

"Sesampainya di letak Babelan Bekasi, tidak ditemukan tersangka E nan telah melarikan diri,” ujar Hendra.

Hendra menuturkan, dari penangkapan sementara para pencuri dan penadah motor curian, polisi mengamankan sejumlah peralatan bukti. Adapun peralatan bukti nan diamankan berupa empat buah mata kunci, dua buah kunci letter T, dan dua buah kunci letter L.

“Kami turut mendapati helem, jaket, dan motor nan digunakan tersangka saat mencuri di wilayah Cimanggis,” tutur Hendra.

Polres Metro Depok berupaya melakukan pencarian terhadap para tersangka pencurian dan penadah motor curian. Saat ini, Polres Metro Depok sedang melakukan pemeriksaan terhadap para pencuri dan penadah motor curian.

“Para tersangka sedang kami mintai keterangan, kelak jika ada perkembangan selanjutnya bakal kami informasikan kembali,” pungkas Hendra.

Selengkapnya
Sumber Liputan6 Berita
Liputan6 Berita
↑