Asosiasi Soroti Kepastian Pasokan Gas untuk Industri Keramik

Sedang Trending 1 jam yang lalu
Ilustrasi industri keramik. Foto: Hryshchyshen Serhii/Shutterstock

Asosiasi Aneka Industri Keramik Indonesia (Asaki) menyoroti pasokan gas industri saat ini nan terus menurun. Para pelaku industri menilai, pasokan gas industri mempunyai peran krusial dalam daya saing hingga keberlangsungan operasional pabrik.

"Realisasi Alokasi Gas Industri Tertentu (AGIT) tercatat hanya mencapai 47,5 persen, sehingga kebutuhan sisanya kudu dipenuhi melalui regasifikasi LNG dengan nilai nan jauh lebih tinggi," kata Ketua Asaki, Edy Suyanto, dalam keterangannya, Selasa (23/6).

Menurut Edy, nilai LNG regasifikasi saat ini sekitar USD 20,5 per MMBTU. Kondisi tersebut menyebabkan industri keramik kudu menanggung biaya gas rata-rata sekitar USD 15–16 per MMBTU alias nyaris dua kali lipat dari nilai gas bumi tertentu (HGBT) nan ditetapkan sebesar USD 7 per MMBTU.

“Daya saing industri bakal terus tergerus dan utilisasi kapabilitas produksi bakal menurun,” katanya.

Edy menambahkan, AGIT pada Juni 2026 juga berpotensi turun hingga di bawah 30 persen. Menurutnya, perihal ini bisa mengganggu utilisasi produksi industri pabrik.

“Kami tidak meminta keistimewaan. nan dibutuhkan adalah kepastian kesiapan pasokan gas dengan nilai kompetitif agar industri dapat tumbuh, menyerap tenaga kerja, dan terus berkontribusi terhadap perekonomian nasional,” jelasnya.

video story embed

Menurut Edy, industri tetap dapat memperkuat andaikan nilai gas rata-rata berada pada kisaran USD 7–9 per MMBTU, setara dengan nilai gas industri di negara tetangga seperti Malaysia dan Thailand. Target tersebut dinilai dapat tercapai andaikan AGIT direalisasikan minimal 80 persen dan sisanya dipenuhi melalui LNG.

Sementara itu, Ketua Forum Industri Pengguna Gas Bumi (FIPGB), Yustinus Gunawan, mengatakan industri saat ini berada dalam situasi susah lantaran ketidakpastian pasokan gas mengganggu aktivitas produksi.

“Satu-satunya langkah adalah realisasi pasokan gas bumi minimal 80 persen dari volume nan ditetapkan dalam Kepmen ESDM Nomor 76.K/2025,” katanya.

Namun berasas info nan diterima FIPGB, PGN menyebut AGIT saat ini hanya sekitar 27,5 persen dari alokasi nan ditetapkan dalam keputusan tersebut. Sementara penggunaan gas di luar AGIT bakal dikenakan tarif sekitar USD 20 per MMBTU per Juni 2026.

Sebelumnya, Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Andi Gani Nena Wea mengatakan nilai gas industri mengalami kenaikan signifikan, dari sebelumnya sekitar USD 6 menjadi USD 23 per MMBTU. Menurutnya, akibat kenaikan tersebut mulai terasa di sektor industri keramik.

“Dua pabrik besar personil kami di Bekasi sudah tutup. Granito, Milan Keramik, dan Mulia Keramik juga terancam akibat persoalan gas industri. Ini sangat berbahaya,” kata Andi.

Selengkapnya
Sumber Kumparan
Kumparan