Asosiasi Ritel Hingga Pedagang Kecil Tolak Wacana Penyeragaman Kemasan

Sedang Trending 3 hari yang lalu
Asosiasi Ritel Hingga Pedagang Kecil Tolak Wacana Penyeragaman Kemasan Ilustrasi(Magnific.com)

ASOSIASI ritel hingga pedagang mini menolak rencana Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menerapkan standarisasi bungkusan produk olahan tembakau alias plain packaging. Muncul kekhawatiran patokan tersebut bakal semakin memukul industri secara luas dan mengganggu upaya pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dalam menjaga stabilitas ekonomi nasional. 

Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (APINDO) Solihin mengatakan sektor tembakau telah berkontribusi besar bagi pendapatan upaya ritel nan berada di sektor hilir. Kebijakan plain packaging pada Rancangan Permenkes ini dipercaya bakal berkapak pada hilangnya pendapatan pelaku usaha.

“Peran Kemenkes jangan sampai tumpang tindih. Ada pasal nan ambigu dan tidak bisa dilaksanakan, lampau apakah pasal itu hanya menjadi pajangan? Sementara di lapangan terjadi ‘perdamaian’ dengan oknum. Ini antara input, proses, dan output-nya saja sudah tidak benar,” ujarnya, Senin (15/6). 

Sedangkan dari sisi asosiasi pedagang memandang patokan plain packaging berakibat terhadap keberlangsungan pedagang eceran, pedagang kelontong, hingga pedagang kaki lima (PKL) nan telah berjuntai pada penjualan rokok. 

Ketua Umum Asosiasi Pedagang Kaki Lima (APKLI) Ali Mahsum Atmo menjelaskan PP 28/2024 saja telah membikin omzet pedagang mini sudah terdampak dan bakal semakin menurun dengan diterbitkannya kebijakan plain packaging.

"Jika patokan penyeragaman bungkusan rokok tanpa identitas merek alias plain packaging juga bakal diterapkan, maka dampaknya bakal semakin besar terhadap omzet ekonomi rakyat, termasuk pedagang kaki lima (PKL), toko kelontong, dan tenant lainnya," ujar Ali.

Wakil Ketua Umum Asosiasi Koperasi Ritel Indonesia (AKRINDO) Anang Zunaedi mengungkapkan omzet para pedagang dengan berdagang rokok bisa berkontribusi 20% hingga 30% dari total penjualannya. Kontribusinya bisa lebih besar lagi di tingkat pedagang mikro lantaran produk utama berjualannya adalah rokok. Oleh lantaran itu, pihaknya secara tegas menolak adanya peraturan tersebut.

"Memang mungkin kudu sangat hati-hati ya Kemenkes ini dalam mengeluarkan peraturan, lantaran kelak pasti bakal timbul bentrok sosial, itu pasti," ujar Anang.

Ketua Perkumpulan Pedagang Kelontong Seluruh Indonesia (PPKSI) Junaedi menekankan rokok merupakan produk nan biasanya dibeli dengan produk lain. Saat penjualan rokok turun bakal berkapak juga pada penjualan produk lainnya.

"Aturan ini sangat menyulitkan kami menjual rokok di lapangan. Ditambah lagi, produk rokok ini kan legal jadi tidak bisa dilarang, kan sudah ada pembatasan. Omzet kami pasti bakal turun, rokok ini menarik produk lain untuk ikut terjual, tapi jika rokok penjualan turun, nan lain pasti turun juga," imbuhnya.

Selain memukul pendapatan pedagang kecil, Sekretaris Jenderal Asosiasi Pedagang Pasar Seluruh Indonesia (APPSI) Mujiburrohman memandang rencana penyeragaman bungkusan rokok alias plain packaging bakal menurunkan omzet pedagang pasar. Klaim Kemenkes menekan perokok anak dan remaja melalui wacana kebijakan justru plain packaging dianggap tidak tepat.

“Seharusnya Kemenkes mengedepankan edukasi nan menyeluruh untuk mencapai tujuan tersebut (menekankan prevalensi perokok anak dan remaja). Kesadaran bakal akibat kesehatan dapat membantu mengurangi minat merokok di kalangan pemuda," tandasnya. (H-2)

Selengkapnya
Sumber Media Indonesia
Media Indonesia