Asosiasi Alkes Nasional Keluhkan Tata Kelola Pengadaan dan Beban Pajak

Sedang Trending 1 bulan yang lalu
Asosiasi Alkes Nasional Keluhkan Tata Kelola Pengadaan dan Beban Pajak Diskusi Health Ecosystem Week di Fakultas Teknik Universitas Sebelas Maret (UNS) Surakarta, Kamis (18/6/2026). Para pelaku upaya alkes menyoroti tekanan fiskal, sentralisasi pengadaan, hingga tumpukan izin nan dinilai menghalang ruang mobilitas industri.(MI/Widjajadi)

EMPAT asosiasi alat kesehatan (alkes) nasional menyatakan kegelisahan mendalam terhadap tata kelola pengadaan dan kebijakan perpajakan saat ini. Gabungan Perusahaan Alat Kesehatan dan Laboratorium (GAKESLAB) Indonesia, ASPAKI, AIGMI, dan HIPELKI menilai kondisi tersebut berisiko menurunkan mutu jasa pasien serta menakut-nakuti kemandirian industri alkes dalam negeri.

Kekhawatiran ini mengemuka dalam obrolan Health Ecosystem Week di Fakultas Teknik Universitas Sebelas Maret (UNS) Surakarta, Kamis (18/6/2026). Para pelaku upaya menyoroti tekanan fiskal, sentralisasi pengadaan, hingga tumpukan izin nan dinilai menghalang ruang mobilitas industri.

Sentralisasi Pengadaan dan Dampak Ekonomi Daerah

Ketua Umum HIPELKI, dr. Randy H. Teguh, mengkritisi kebijakan pemangkasan biaya transfer ke wilayah (TKD) nan disertai sentralisasi pengadaan. Menurutnya, perihal ini memperlambat perputaran ekonomi di wilayah dan mengurangi partisipasi vendor lokal.

“Pengadaan nan terpusat melalui sistem konsolidasi dan mini-kompetisi memang mendorong efisiensi, namun dampaknya membatasi partisipasi pelaku upaya lokal. Ini menimbulkan kesenjangan ekonomi antarwilayah dan menurunkan daya beli masyarakat setempat untuk perangkat kesehatan,” ujar Randy.

Tekanan Ekonomi Industri Alkes 2026:

  • Pelemahan Rupiah terhadap Dolar: 10-20%
  • Kenaikan Biaya Logistik: 30-40%
  • Proses Kurasi E-Katalog LKPP v6.0: Hingga 6 bulan

Timbunan Regulasi dan Beban Pajak

Sektor alkes saat ini menghadapi tantangan administratif nan berat akibat sejumlah izin baru. Beberapa di antaranya adalah PP No. 20/2026 tentang perpajakan, Permenkum No. 49/2025 mengenai legalitas operasional, hingga PMK No. 28 Tahun 2026 nan mempersulit proses restitusi pajak sehingga mengganggu arus kas perusahaan.

Ketua ASPAKI, Imam Subagyo, mendorong pemerintah untuk memberikan support konsisten berupa insentif pajak untuk bahan baku dan mesin industri. "Kami butuh sistem nan setara agar kemandirian alkes nan dibangun sejak pandemi tidak hancur," tegasnya.

Keselamatan Pasien dan Distribusi

Ketua Umum GAKESLAB Indonesia, Raden Kartono Dwidjosewojo, menekankan bahwa jalur pengedaran bukan sekadar lapisan biaya (cost layer), melainkan penggerak kritis dalam menjaga keselamatan pasien. Ia mengimbau pelaku industri mematuhi Cara Distribusi nan Baik (CDB) dan meminta pemerintah memastikan kesiapan biaya untuk pemeliharaan serta kalibrasi alkes pasca-pembelian.

Senada, Ketua Umum AIGMI, Deviatri Syam, menyoroti pentingnya modernisasi akomodasi rumah sakit. Ia mencontohkan tetap banyaknya ruang ICU dan IGD nan menggunakan tabung oksigen manual. "Jika pemerintah memberikan anggaran untuk sistem instalasi gas medis sentral, pelayanan RS bakal lebih optimal dan keselamatan pasien lebih terjaga," pungkasnya. (WJ/I-1)

Regulasi Terkait Dampak bagi Pelaku Usaha
PP No. 28/2025 Sanksi denda hingga pencabutan izin industri.
Peraturan BPS No. 7/2025 Penyesuaian ulang KBLI pada akta dan perizinan.
E-Katalog LKPP v6.0 Kurasi manajemen panjang membatasi kesempatan partisipasi.
Selengkapnya
Sumber Media Indonesia
Media Indonesia