Liputan6.com, Jakarta - Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman memecat aparatur sipil negara (ASN) di kementeriannya mengenai dugaan penyelewengan anggaran pertanian nyaris Rp500 juta dan sekarang masuk daftar pencarian orang (DPO) abdi negara penegak hukum.
Pemecatan terhadap ASN tersebut resmi dilakukan pada 7 Mei 2026 sebagai bagian langkah bersih-bersih internal Kementerian Pertanian dalam menindak dugaan praktik penyalahgunaan anggaran negara secara tegas.
"Kami baru tanda tangan pemecatannya, tanggal 7 Mei 2026 kami berhentikan, inisialnya C, sekarang DPO," kata Mentan di Jakarta, Selasa (20/5/2026).
Menurut Amran, penyalahgunaan anggaran negara merupakan corak pengkhianatan terhadap amanah rakyat, terlebih ketika pemerintah sedang konsentrasi memperkuat ketahanan pangan nasional melalui beragam program strategis pertanian.
Ia menegaskan tidak ada ruang kompromi terhadap praktik korupsi maupun permainan anggaran di lingkungan Kementerian Pertanian, sesuai pengarahan Presiden Prabowo Subianto untuk memperketat pengawasan internal pemerintahan.
Amran menyebut pihaknya sengaja mengumumkan kasus tersebut agar masyarakat dan seluruh pihak nan berasosiasi dengan sektor pertanian lebih waspada terhadap praktik penyimpangan.
"Baru kami keluarkan pemecatannya. Ini agar seluruh masyarakat nan ada hubungannya dengan pertanian waspada berhati-hati terhadap mafia nan gentayangan di mana-mana," ujarnya.
Menurut Amran, sektor pertanian saat ini mempunyai anggaran besar sehingga berpotensi dimanfaatkan oknum tertentu untuk melakukan penyimpangan andaikan pengawasan tidak dilakukan secara ketat dan berkelanjutan.
Kementerian Pertanian juga berambisi abdi negara penegak norma segera menangkap ASN berinisial C tersebut agar dapat mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain, baik dari internal maupun luar kementerian.
1 jam yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·