Pemerintah Provinsi Bali menerapkan kebijakan Work From Home (WFH) setiap Jumat bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) sebagai corak irit daya sesuai kebijakan pemerintah pusat.
Ada sejumlah patokan nan kudu dipatuhi dalam penyelenggaraan WFH ini. Bila tidak patuh, maka sanksinya bisa sampai pemecatan.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Provinsi Bali, I Wayan Budiasa, mengatakan ASN wajib tidakhadir dan mengerjakan tugas selama WFH.
Apabila melakukan pelanggaran, bakal diberikan hukuman sesuai dengan tingkat pelanggaran. Bentuk hukuman mulai dari teguran hingga dipecat.
"Bagi nan tidak melaksanakan tugas tentu bakal disanksi dari hukuman disiplin ringan, sedang sampai tingkat berat (pemecatan)," katanya saat dihubungi wartawan, Kamis (9/4).
"Bentuknya nan paling riil bilamana pegawai tidak melaksanakan ketidakhadiran alias terlambat tidakhadir tentu berakibat pada jumlah TPP nan diterima. Atau pegawai tidak melaksanakan tugas sehingga sasaran keahlian tidak tercapai dan bukti dalam aplikasi, tentu juga berakibat pada jumlah TPP nan diterima," imbuhnya.
Adapun patokan WFH bagi ASN di Pemprov Bali adalah:
A. Pegawai ASN nan melaksanakan tugas kedinasan WFH wajib melakukan ketidakhadiran melalui sistem berbasis penemuan wajah (face detection).
B. Titik letak pada saat melakukan ketidakhadiran wajib sesuai dengan letak rumah/tempat tinggal nan menjadi letak domisili pegawai ASN masing-masing nan telah terdata dalam sistem/database kepegawaian.
C. Pegawai dilarang melakukan ketidakhadiran di luar titik letak rumah/tempat tinggal nan menjadi letak domisili.
D. Pegawai ASN wajib menyampaikan laporan keahlian tugas kedinasan WFH harian melalui aplikasi SIKEPO pada hari nan sama.
E. Laporan keahlian tugas kedinasan WFH harian berupa progres tugas rutin maupun penugasan unik nan diberikan oleh pimpinan.
F. Atasan langsung wajib bertanggung jawab untuk melaksanakan pemantauan dan pengawasan secara real time.
G. Atasan langsung memberikan validasi/persetujuan terhadap laporan keahlian tugas kedinasan WFH harian sebagai penilaian capaian keahlian bulanan.
H. Pegawai ASN nan melaksanakan tugas kedinasan WFH wajib responsif terhadap komunikasi, baik melalui media komunikasi elektronik (telepon alias WhatsApp) maupun melaksanakan korespondensi pada aplikasi instansi virtual selama jam kerja.
I. Pegawai ASN nan melaksanakan tugas kedinasan WFH dilarang meninggalkan rumah/tempat tinggal nan menjadi letak domisili untuk melakukan aktivitas pribadi pada jam kerja.
J. Seluruh ketentuan disiplin ASN selama menjalankan tugas kedinasan WFH tetap bertindak sepenuhnya. Pelanggaran terhadap ketentuan disiplin ASN maupun penyalahgunaan waktu selama menjalankan tugas kedinasan WFH bakal dikenakan hukuman disiplin sesuai dengan ketentuan nan berlaku.
"Untuk menegakkan integritas, Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Provinsi Bali dalam menyelenggarakan pelayanan tidak menerima pemberian dalam corak apa pun kepada perorangan maupun lembaga," kata Wayan.
"Apabila ada penyimpangan nan dilakukan oleh pegawai kami saat menerima layanan, agar melaporkan dengan dilengkapi bukti autentik melalui www.lapor.go.id," imbuhnya.
1 bulan yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·