ASN BPK Bantah Terima Uang Suap Kasus Muara Enim: Saya Cuma Pelaksana

Sedang Trending 1 minggu yang lalu

Jakarta -

Aparatur sipil negara (ASN) BPK berjulukan Titin ditahan KPK usai terjaring OTT lanjutan mengenai perkara suap di Kabupaten Muara Enim. Titin nan menjabat sebagai Ketua Tim Pemeriksaan BPK Perwakilan Sumatera Selatan membantah menerima uang.

"Saya nggak terima duit ya, ini nggak adil, saya hanya pelaksana," kata Titin saat digiring dari gedung Merah Putih KPK menuju mobil tahanan, Kamis (11/6/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Titin terus membantah menerima uang. Dia menyebut pihak nan menerima duit ialah atasannya secara berjenjang.

"Saya hanya melaksanakan. (Yang terima uang) ketua saya berjenjang," terang Titin saat ditanya siapa pihak nan menerima suap dari Bupati Muara Enim Edison.

Titin menjadi pihak nan ditahan KPK berbareng satu orang pihak swast berjulukan Angga usai terjaring OTT lanjutan mengenai perkara suap nan melibatkan Bupati Muara Enim, Edison. Kedua langsung ditahan setelah dilakukan pemeriksaan oleh penyidik.

Diketahui dalam OTT tersebut, total lima ASN di BPK nan terjaring. KPK menyebut OTT ini berangkaian dengan pengadaan proyek smart board di Muara Enim.

"Sejauh ini berangkaian dengan untuk menutup temuan-temuan BPK berangkaian dengan pengadaan nan ada di Pemkab Muara Enim, salah satunya pengadaan smart TV tersebut" kata jubir KPK Budi Prasetyo di gedung Merah Putih, Jakarta Selatan, Rabu (10/6).

OTT ini merupakan kelanjutan dari operasi nan dilakukan terhadap Bupati Muara Enim, Edison. KPK menjelaskan ada suap nan diberikan Pemkab Muara Enim ke pihak BPK.

Dalam kasus OTT Bupati Muara Enim, ada 11 orang nan diamankan. Sebanyak enam orang dalam OTT klaster pertama, dan lima ASN BPK nan terjaring dalam OTT klaster kedua.

"Jadi pihak-pihak nan diamankan ini total ada 11. Enam orang nan juga diamankan dalam peristiwa tertangkap tangan kemarin, lima orang lagi pihak-pihak baru nan kemudian diamankan dalam tangkap tangan kali ini. Lima orang ini merupakan ASN dari Badan Pemeriksa Keuangan," jelasnya.

Dalam perkara ini, KPK telah menahan 4 orang usai ditetapkan sebagai tersangka. Selain Bupati Muara Enim Edison, ada 3 pihak lainnya nan turut ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan, yakni:

1. Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan tahun 2026 - Abi Nurwardani.
2. Keponakan Bupati - Adi Triyadi
3. Marketing PT Millenium Solusi Abadi - Cory Erin Hardi.

KPK menyangkakan Edison, Abi serta Adi dengan Pasal 12 huruf a dan alias Pasal 12 huruf b dan alias Pasal 12B Undang - Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sementara untuk Cory selaku pihak swasta disangkakan dengan Pasal 605 huruf a dan alias Pasal 605 huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026.

KPK pun telah melakukan penahanan terhadap para tersangka untuk 20 hari pertama sejak 9 sampai dengan 28 Juni 2026. Penahanan dilakukan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK.

(kuf/azh)

Selengkapnya
Sumber Detik News
Detik News