Gedung Hotel Sultan (kiri) dan Gedung Polda Metro Jaya di area Senayan, Jakarta Senin (18/11/2024).( MI/Susanto)
WAKIL Menteri Sekretaris Negara (Wamensesneg) Bambang Eko Suhariyanto mengatakan aset eks Hotel Sultan bakal digunakan untuk masyarakat. Sedangkan nasib tenaga kerja bakal dipertimbangkan.
Ia menjelaskan aset eks Hotel Sultan tersebut merupakan milik negara sejak 1959 pada penyelenggaraan Asian Gemas IV di Jakarta.
Menurutnya Presiden Prabowo Subianto mengarahkan agar aset-aset pemerintah nan selama ini dikuasai pihak lain dikembalikan ke negara.
Bambang menyebut aset eks Hotel Sultan selama sekitar 50 tahun telah digunakan oleh PT Indobuildco. Kini sudah dikembalikan ke negara.
Kuasa norma Pusat Pengelolaan Kompleks Gelora Bung Karno (PPKGBK) Chandra M. Hamzah menambahkan proses sengketa norma antara negara dan PT Indobuildco telah berjalan selama sekitar 20 tahun. Penyelesaian perkara tersebut menunjukkan pemerintah menempuh prosedur norma nan bertindak hingga terbit perintah pengadilan untuk penyelenggaraan eksekusi pengosongan.
"Pemerintah, negara mematuhi prosedur norma nan ada. Kalau dulu dibilang tidak ada perintah eksekusi pengosongan kata kuasa norma Indobuildco. Kemudian sekarang saya menagih bahwa sekarang sudah ada perintah pengadilan untuk melakukan eksekusi pengosongan. Kata-kata kuasa norma Indobuildco itu kita tagih sekarang," terang dia.
Menurut Chandra, putusan pengadilan menyatakan seluruh tanah, bangunan, dan segala sesuatu nan melekat di area eks Hotel Sultan milik negara dan tercatat sebagai aset negara.
Mengenai tenaga kerja bekerja di eks Hotel Sultan tersebut, pemerintah bakal mendata terhadap tenaga kerja tetap, tenaga kerja harian, maupun pekerja dengan perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT). Setneg janji bakal mengakomodir.
Eksekusi Blok 15 eks Hotel Sultan pada Kamis, merupakan penyelenggaraan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 208/Pdt.G/2025/PN.Jkt.Pst dan Penetapan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 1/Pdt.Eks/2026/PN.Jkt.Pst atas tanah dan gedung eks Hotel Sultan nan berada di area HPL. Nomor 4/Gelora, aset negara di bawah Kementerian Sekretariat Negara cq PPKGBK. Tanah tersebut telah dibebaskan dan diganti rugi pemerintah sejak 1959-1962 untuk penyelenggaraan Asian Games IV, dan pemerintah disebut tidak pernah menjual, melepaskan, alias mengalihkan kewenangan atas tanah tersebut kepada PT Indobuildco. (Ant/H-4)
English (US) ·
Indonesian (ID) ·