AS Usulkan Tarif Dagang Baru, Barang RI Bakal Kena 10%

Sedang Trending 23 jam yang lalu

Jakarta -

Pemerintah Amerika Serikat (AS) mengusulkan tarif alias bea masuk baru sebesar 10-12,5% pada peralatan impor dari 60 negara, termasuk Indonesia. Kebijakan ini diumumkan instansi Perwakilan Dagang AS (US Trade Representative/USTR) menyusul temuan dari investigasi praktik perdagangan tidak setara Pasal 301 setelah kebijakan tarif resiprokal Presiden Donald Trump dibatalkan Mahkamah Agung AS.

USTR bakal mengenakan bea masuk 10% mengenai dengan investigasi pada sektor ketenagakerjaan. Tarif tersebut bakal diberlakukan pada peralatan impor dari Kanada, Ekuador, Uni Eropa, Indonesia, Meksiko, Pakistan, Argentina, Bangladesh, Kamboja, El Salvador, Guatemala, Malaysia, Taiwan, dan Inggris.

"Kegagalan mitra jual beli terpenting kami untuk mengatasi impor peralatan nan dibuat dengan kerja paksa tidak dapat diterima," kata Perwakilan Dagang AS, Jamieson Greer dalam sebuah pernyataan, dikutip dari Reuters, Rabu (3/6/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Badan perdagangan tersebut mengatakan bakal mengenakan bea masuk tambahan 12,5% pada 45 negara lainnya nan diselidiki. "Ini menciptakan dinamika di mana pekerja Amerika dipaksa untuk bersaing secara dunia di lapangan bermain nan tidak adil," ujar Greer.

USTR juga memungkinkan sejumlah volume impor busana dan tekstil masuk ke AS dengan tarif nan lebih rendah, meskipun bea dan volumenya tidak diungkapkan.

Sementara itu, pada hari Senin, USTR juga mengumumkan bea masuk 25% untuk banyak peralatan impor dari Brasil sebagai hasil dari penyelidikan Bagian 301 terhadap praktik perdagangan digital dan tarif preferensial negara tersebut.

Badan perdagangan tersebut juga diperkirakan segera mengungkap temuan dari penyelidikan besar lainnya berasas Pasal 301 mengenai penumpukan kapabilitas industri berlebih di 16 mitra dagang, termasuk China.

Dalam temuan kerja paksa, USTR bakal mengecualikan sejumlah produk dari tarif, termasuk energi, logam tanah jarang dan logam tertentu lainnya, daging sapi, kopi, buah-buahan dan sayuran tertentu, farmasi, bahan kimia organik, dan suku cadang pesawat terbang.

USTR mengatakan bakal menerima komentar publik tentang tarif nan diusulkan dan upaya perbaikan lainnya hingga 6 Juli, dengan sidang publik dijadwalkan pada 7 Juli 2026.

(hal/ara)

Selengkapnya
Sumber detik finance
detik finance