
Ilustrasi.
JAKARTA – Departemen Kehakiman Amerika Serikat (AS) pada Jumat (24/4/2026) menyatakan bahwa negara itu bakal kembali menerapkan regu tembak, balasan meninggal dengan sengatan listrik, dan asfiksia gas untuk mengeksekusi penjahat nan dihukum lantaran pelanggaran federal terburuk.
Dalam pernyataannya, departemen tersebut mengatakan bahwa mereka "mengadopsi kembali protokol suntikan mematikan nan digunakan selama pemerintahan Trump pertama," memperluasnya untuk mencakup "cara eksekusi tambahan," dan "menyederhanakan proses internal untuk mempercepat kasus balasan mati."
Setelah kembali menjabat pada Januari lalu, Trump mengatakan dia bakal mengarahkan Departemen Kehakiman untuk "dengan gigih mengejar" balasan meninggal guna melindungi penduduk Amerika dari "pemerkosa, pembunuh, dan monster nan kejam."
Dilansir RT, Departemen Kehakiman mengatakan kebijakan baru ini membuka jalan bagi eksekusi setelah narapidana nan dijatuhi balasan meninggal telah menggunakan semua upaya banding mereka. Associated Press (AP) melaporkan bahwa ini adalah pertama kalinya pemerintah federal secara definitif mengizinkan regu tembak, meskipun patokan tahun 2020 telah mengizinkan penggunaan metode eksekusi apa pun nan legal di negara bagian tempat balasan dijatuhkan.
Keputusan ini membalikkan pendekatan nan diambil oleh mantan Presiden Joe Biden, nan pemerintahannya menangguhkan eksekusi federal. Pada Desember 2024, Biden meringankan balasan 37 terpidana meninggal federal, mengubahnya menjadi balasan seumur hidup tanpa pembebasan bersyarat, dan hanya menyisakan tiga narapidana federal nan tetap menghadapi eksekusi.
Dukungan publik AS terhadap balasan meninggal tetap terbagi. Gallup melaporkan hanya kebanyakan tipis sebesar 52% nan mendukung pada akhir tahun 2025—turun dari puncaknya sebesar 80% pada tahun 1994—sementara persentase nan percaya bahwa balasan tersebut diterapkan secara setara berada pada titik terendah sepanjang sejarah.
3 bulan yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·