Artis Fabiola Elizabeth jadi Tersangka Kasus Online Scam Internasional Pig Butchering

Sedang Trending 1 bulan yang lalu
Artis Fabiola Elizabeth jadi Tersangka Kasus Online Scam Internasional Pig Butchering Konferensi pers Polda Jateng terakait kasus jaringan penipuan online (scam) internasional nan beraksi di Solo Baru, Kabupaten Sukoharjo.(Dok. MI)

KEPOLISIAN Daerah Jawa Tengah (Polda Jateng) resmi menetapkan artis Fabiola Elizabeth (F) beserta puluhan orang lainnya sebagai tersangka dalam kasus jaringan penipuan daring (online scam) internasional. Sindikat nan beraksi di area Solo Baru, Kabupaten Sukoharjo ini diketahui menggunakan modus pig butchering dengan total kerugian mencapai Rp41,1 miliar.

Modus Pig Butchering adalah teknik penipuan nan mengandalkan manipulasi psikologis dan hubungan asmara (romance scam) untuk membangun kepercayaan korban sebelum akhirnya diarahkan ke investasi mata uang digital palsu.

Berdasarkan pantauan Media Indonesia pada Rabu (3/6), interogator terus mendalami keterlibatan 28 penduduk negara Indonesia (WNI) dan 7 penduduk negara asing (WNA) asal Nepal serta Myanmar nan telah diamankan sebelumnya. Para pelaku menjalankan aksinya melalui perusahaan berkedok PT Digi Global Konsultan nan bertempat tinggal di Jalan Ir Soekarno, Solo Baru.

Peran Strategis Fabiola Elizabeth

Kepala Bidang Humas Polda Jawa Tengah, Kombes Artanto, mengungkapkan bahwa artis Fabiola Elizabeth mempunyai peran spesifik dalam struktur sindikat ini. Ia bekerja sebagai model untuk menjerat korban, nan kebanyakan merupakan penduduk negara Amerika Serikat.

"Artis Fabiola Elizabeth berkedudukan menjadi model sindikat scam untuk menarik dan menjerat korban melalui video call," ujar Kombes Artanto.

Selain instansi perusahaan, petugas sukses mengidentifikasi tujuh letak operasional jaringan ini di wilayah Solo dan Sukoharjo, nan terdiri dari satu instansi utama dan enam rumah indekos. Diketahui, para WNA nan terlibat masuk ke Indonesia dengan menyalahgunakan visa kerja dan wisata.

Manipulasi Hubungan Asmara

Direktur Reserse Siber Polda Jawa Tengah, Kombes Himawan Sutanto Saragih, menjelaskan bahwa sindikat ini membangun kedekatan emosional dengan calon korban melalui aplikasi kencan seperti Tinder, Puf, dan Boo, serta media sosial Facebook.

"Penipuan ini dilakukan dengan kedok membangun hubungan asmara. Setelah korban merasa nyaman dan percaya, pelaku membujuk mereka untuk menanamkan duit pada platform investasi alias perdagangan mata uang digital tiruan nan telah dimanipulasi," jelas Himawan.

Dalam operasionalnya, sindikat ini menggunakan identitas tiruan dan memanfaatkan visual perempuan, termasuk keterlibatan Fabiola sebagai model, agar korban semakin yakin. Tim interogator juga menemukan adanya peran leader nan vital dalam menyediakan perangkat komunikasi, memberikan pengarahan taktis, hingga memegang kendali penuh atas platform trading.

"Dana nan telah disetorkan korban dikunci oleh sistem dan tidak dapat ditarik kembali," tambahnya.

Selain para penyelenggara di lapangan, polisi juga mengamankan seorang tersangka berinisial ASC. Ia diduga kuat berkedudukan sebagai penyedia letak serta sarana prasarana pendukung nan digunakan golongan tersebut untuk menjalankan aktivitas terlarangan mereka di Jawa Tengah. (H-3)

Selengkapnya
Sumber Media Indonesia
Media Indonesia