
Arab Saudi Resmi Tetapkan Pembatasan Akses ke Kota Makkah/ist
JAKARTA - Pemerintah Arab Saudi resmi menetapkan kebijakan pembatasan akses masuk ke Kota Suci Makkah, Arab Saudi bagi mereka nan tidak mempunyai izin resmi. Kebijakan ini bertindak sejak Senin, 13 April 2026.
Juru Bicara Kementerian Haji dan Umrah, Ichsan Marsha, mengatakan, langkah ini merupakan kebijakan rutin nan diberlakukan menjelang musim haji untuk memastikan kualitas jasa ibadah tetap terjaga.
"Pemerintah Arab Saudi setiap tahun menerapkan pengendalian akses ke Makkah menjelang puncak musim haji. Hal ini krusial untuk memastikan bahwa penyelenggaraan ibadah berjalan aman, tertib, dan sesuai dengan kapabilitas nan telah ditetapkan," ujar Ichsan kepada wartawan, Selasa (14/4/2026).
Individu nan boleh masuk ke Kota Suci Makkah adalah pemegang izin tinggal (iqamah) nan diterbitkan di Makkah, pemegang visa haji resmi dan pekerja nan mempunyai izin kerja di area tempat-tempat suci.
Sementara itu, siapapun nan tidak memenuhi ketentuan di atas bakal ditolak masuk dan diminta kembali di pos pemeriksaan nan tersebar di pintu-pintu masuk Kota Makkah.
Menurutnya, kebijakan ini merupakan penerapan dari prinsip “Tidak Ada Haji Tanpa Izin” nan secara konsisten diterapkan Pemerintah Arab Saudi guna menjaga ketertiban, keamanan, dan keselamatan penyelenggaraan ibadah haji.
"Kami mengingatkan bagi nan bakal menjalankan ibadah haji untuk memastikan visa nan digunakan adalah visa haji. Bukan visa umrah, amil/kerja, turis, ziarah, alias visa lainnya selain visa haji,”ujarnya.
“Jangan mau dirayu berangkat haji dengan tanpa visa haji. Itu Ilegal. selain ditolak masuk Makkah, juga berpotensi dikenakan hukuman sesuai ketentuan norma di Arab Saudi," pungkasnya.
3 bulan yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·