Apindo Siapkan 12 Pedoman PHK: Karena PHK Itu Hal Biasa

Sedang Trending 1 bulan yang lalu
 Karena PHK Itu Hal Biasa ilustrasi(Antara)

Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) tengah mematangkan penyusunan 12 pedoman strategis nan ditujukan bagi pengusaha dan pekerja sebagai upaya mitigasi Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). Langkah ini diambil untuk menciptakan standar prosedur nan jelas dalam menghadapi dinamika ekonomi nan menantang.

Wakil Ketua Bidang Ketenagakerjaan Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Apindo, Darwoto, menyatakan bahwa pedoman ini dirancang untuk memberikan perlindungan serta rasa kondusif bagi kedua belah pihak nan terlibat dalam hubungan industrial.

“Kita sedang siapkan untuk gimana mengantisipasi mitigasi kemungkinan PHK,” ujar Darwoto di Jakarta, Selasa (23/6).

Langkah Efisiensi Sebelum PHK

Darwoto menjelaskan bahwa PHK semestinya menjadi jalan terakhir (last resort). Dalam 12 pedoman nan sedang disusun, terdapat sejumlah tahapan krusial nan kudu dilalui perusahaan sebelum memutuskan untuk memberhentikan karyawan. Kondisi ini mencakup parameter objektif seperti penurunan pesanan (order) nan signifikan.

Beberapa poin utama dalam pedoman tersebut antara lain:

  • Pengurangan jam kerja tenaga kerja secara proporsional.
  • Pelaksanaan efisiensi operasional di beragam lini perusahaan.
  • Identifikasi penurunan volume pesanan sebagai parameter krisis.

Menurut Darwoto, pengusaha baru diperkenankan mengambil keputusan PHK jika seluruh kondisi dalam pedoman tersebut telah terpenuhi dan perusahaan dinilai sudah tidak mungkin lagi diselamatkan secara finansial.

"Sekarang secara upaya PHK itu sebenarnya perihal nan biasa," ucap Darwoto.

Harapan Stimulus Pemerintah

Selain menjadi pedoman internal bagi pelaku usaha, Apindo berambisi pedoman ini dapat menjadi referensi bagi pemerintah dalam memberikan intervensi. Ketika indikator-indikator dalam pedoman tersebut terpenuhi, diharapkan pemerintah dapat segera menyalurkan stimulus untuk membantu perusahaan melewati masa krisis.

“Ketika level alias pedoman tersebut telah terpenuhi, maka diharapkan pemerintah dapat membantu perusahaan melalui stimulus ketika terjadi krisis,” tambahnya.

Pedoman ini diharapkan bisa meminimalisir akibat sosial dari PHK. Meski dalam bumi upaya PHK kerap dianggap sebagai akibat logis, Apindo menekankan pentingnya proses nan transparan dan terukur demi menjaga stabilitas suasana investasi dan kesejahteraan pekerja.

Hingga saat ini, pedoman tersebut tetap dalam tahap finalisasi oleh DPN Apindo sebelum nantinya disosialisasikan secara luas kepada para anggotanya di seluruh Indonesia. (Ant/E-3)

Selengkapnya
Sumber Media Indonesia
Media Indonesia