APBN Biayai Gaji Pegawai Kopdes Merah Putih Selama 2 Tahun

Sedang Trending 1 bulan yang lalu
Pekerja menyelesaikan pembangunan gerai Koperasi Kelurahan Merah Putih Margaluyu di area pasar nan mangkrak di Kota Serang, Banten, Jumat (17/4/2026). Foto: ANTARA FOTO/Angga Budhiyanto

Pemerintah menyiapkan skema pendanaan awal bagi pegawai Koperasi Desa Merah Putih melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Dukungan ini diberikan selama dua tahun pertama, sebelum koperasi diharapkan bisa berdikari secara operasional.

Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan, Askolani, mengatakan skema tersebut merupakan hasil pembahasan lintas kementerian untuk memastikan koperasi desa bisa melangkah sejak awal.

“Iya, insyaallah, agar bisa jalan,” kata Askolani di Kantor Kementerian Keuangan, Selasa (5/5).

Ia menjelaskan, pada tahap awal pemerintah bakal menanggung kebutuhan penghasilan pegawai sebagai corak “jembatan” agar koperasi dapat beroperasi. Setelah periode tersebut, pembiayaan bakal beranjak ke biaya operasional koperasi itu sendiri.

“Yang udah dibahas di lintas kementerian. Untuk 2 tahun pertama itu bakal diupayakan dari APBN,” ungkapnya.

Menurutnya, setelah dua tahun berjalan, koperasi desa diharapkan sudah mempunyai aktivitas upaya nan menghasilkan sehingga bisa membiayai operasional secara mandiri.

Askolani menjelaskan proses rekrutmen pegawai kopdes melibatkan beragam kementerian dan lembaga, mulai dari proses seleksi hingga administrasi. Namun, setelah pegawai dinyatakan lolos, pendanaan penghasilan bakal ditopang oleh APBN.

Ia menegaskan, perincian alokasi anggaran tetap dalam pembahasan internal Kementerian Keuangan.

“Nanti perincian dari APBNnya lagi didiskusikan di internal Kemenkeu,” tuturnya.

instagram embed

Skema Cicilan Kopdes Merah Putih Tunggu Verifikasi

Selain soal gaji, pemerintah juga menyiapkan sistem pembayaran angsuran pembangunan Koperasi Desa Merah Putih. Namun, hingga sekarang belum ada tagihan nan masuk ke Kementerian Keuangan lantaran proyek tetap dalam tahap penyelesaian dan verifikasi.

Askolani menjelaskan, setiap proyek nan selesai bakal diverifikasi oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk memastikan kesesuaian nilai dan aturan.

“Belum. Nanti dia selesai bangun, dia bakal diverifikasi oleh BPKP alias Inspektur Pera, tapi leadnya BPKP,” katanya.

Setelah proses verifikasi rampung, hasilnya bakal menjadi dasar bagi perbankan untuk mengusulkan pembayaran angsuran ke pemerintah.

Jenderal Perimbangan Keuangan Kemenkeu Askolani. Foto: Widya Islamiati/kumparan

Pemerintah bakal bayar angsuran pembangunan koperasi desa secara berjenjang setiap tahun selama enam tahun, menyesuaikan jumlah proyek nan telah selesai dan terverifikasi.

“Tahunan, jadi itu tahunan. Untuk enam tahun dan setahun sekali,” kata dia.

Besaran pembayaran bakal berjuntai pada jumlah koperasi nan telah rampung dibangun setiap tahunnya. Dengan demikian, beban anggaran bakal menyesuaikan progres di lapangan.

Untuk skema pembayaran, pemerintah membedakan antara koperasi desa dan koperasi kelurahan. Cicilan koperasi desa bakal dibayar melalui biaya desa, sementara koperasi kelurahan dapat menggunakan Dana Alokasi Umum (DAU) alias Dana Bagi Hasil (DBH).

“Iu gini, jadi kita bagi dua. Kalau untuk desa, kita cicilnya dari biaya desa. Untuk koperasi kelurahan, itu bisa pakai di DAU alias DBH, karena itu Pemda nan punya, Kabupaten,” ungkap Askolani.

Askolani mengatakan saat ini sudah ada sebanyak 4.000 unit Koperasi Desa Merah Putih nan sudah selesai 100 persen. Adapun sasaran pembangunan sebanyak 30.000 unit pada tahap pertama.

"Progres pembangunan KDMP saat ini sekitar 4.000 sudah jadi 100 persen dari rencana nan sudah dalam proses itu sekitar 30.000. Nanti hasil daripada pembangunan KDMP ini bakal direview oleh BPKP lead-nya,” kata dia.

Selengkapnya
Sumber Kumparan
Kumparan