Jakarta -
Pelajar tingkat sekolah menengah kejuruan (SMK) wajib mengikuti program magang alias praktik kerja lapangan (PKL) sebagai bagian dari proses belajar dan syarat kelulusan. Magang alias PKL juga bisa memberikan pengalaman kerja nyata.
Apakah siswa magang mendapat BPJS Ketenagakerjaan? Berikut penjelasannya.
Apa Itu Jaminan Kecelakaan Kerja?
Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) adalah program agunan sosial nan menjamin biaya pelayanan kesehatan sesuai dengan kebutuhan medis peserta dan santunan duit tunai bagi setiap peserta nan mengalami kecelakaan kerja alias menderita penyakit akibat kerja.
Program ini diselenggarakan secara nasional berasas prinsip asuransi sosial, di mana peserta bayar iuran berkala alias iuran peserta dibayarkan oleh pemerintah kepada BPJS Ketenagakerjaan.
Adapun tujuan program JKK adalah menjamin peserta memperoleh faedah pelayanan kesehatan dan santunan duit tunai andaikan peserta mengalami kecelakaan kerja alias menderita penyakit akibat kerja.
Peserta Program JKK
Peserta program JKK adalah pekerja nan bekerja bukan pada penyelenggara negara, nan telah bayar iuran, dan berstatus peserta aktif. Mereka terdiri atas:
- Pekerja Penerima Upah (PU), termasuk pekerja pada perusahaan alias badan norma privat lainnya, pekerja pada orang perseorangan, dan orang asing nan bekerja di Indonesia paling singkat 6 (enam) bulan
- Pekerja Bukan Penerima Upah (BPU) dengan usia maksimal 60 tahun, termasuk pemberi kerja, pekerja di luar hubungan kerja alias pekerja mandiri, pekerja lainnya (pekerja magang, siswa kerja praktek, tenaga honorer, narapidana dalam proses asimilasi)
- Pekerja konstruksi
- Calon alias Pekerja Migran Indonesia (CPMI/PMI), termasuk CPMI/PMI nan ditempatkan oleh pelaksana penempatan alias CPMI/PMI perseorangan
Siswa Magang Penerima Manfaat JKK
Berdasarkan uraian peserta di atas, siswa magang saat PKL juga berkuasa mendapatkan faedah program JKK BPJS Ketenagakerjaan. Dengan catatan, siswa rutin bayar iuran dan berstatus peserta aktif.
Manfaat Program JKK
Cakupan faedah program JKK termasuk akibat kecelakaan kerja nan terjadi saat perjalanan pergi ke tempat kerja, perjalanan pulang dari tempat kerja, di tempat kerja, hingga perjalanan dinas. Berikut rincian faedah nan bakal diterima.
- Pelayanan kesehatan, meliputi pemeriksaan dasar dan penunjang diagnostik, perawatan (tingkat pertama hingga intensif), rawat inap, penanganan (termasuk komorbiditas dan komplikasi lainnya), perangkat kesehatan dan implan, jasa dokter, operasi, pelayanan darah, rehabilitasi medik, hingga perawatan di rumah.
- Santunan tunai, nan terdiri dari 8 jenis: penggantian biaya transportasi, santunan Sementara Tidak Mampu Bekerja (STMB), santunan cacat, santunan kematian, santunan berkala, biaya rehabilitasi, penggantian biaya perangkat bantu lainnya, dan danasiwa pendidikan bagi anak dari peserta nan meninggal bumi alias abnormal total tetap akibat kecelakaan kerja.
- Bantuan untuk kesiapan kembali bekerja, mencakup rangkaian pelayanan kesehatan, rehabilitasi, dan training agar peserta dapat kembali bekerja.
- Kegiatan promotif dan preventif kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja merupakan tanggungjawab pemberi kerja. Namun, pemberi kerja dapat bekerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan untuk penyelenggaraan tanggungjawab ini.
(kny/idn)
1 bulan yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·