JAKARTA – Menjelang Hari Raya Iduladha, banyak umat Muslim di Indonesia mempunyai kemauan untuk melaksanakan ibadah kurban. Namun, tidak semua orang mempunyai duit alias biaya nan cukup saat hari raya tersebut tiba.
Merespons perihal ini, kejadian penawaran hewan kurban dengan sistem angsuran alias angsuran pun sekarang marak bermunculan. Namun, gimana hukumnya berkurban dengan hewan nan dibeli secara kredit? Apakah ibadah kurban tersebut sah? Bagaimana aturannya dalam Islam?
Menjawab pertanyaan-pertanyaan tersebut, berikut penjelasan, sebagaimana dirangkum dari pandangan Majelis Ulama Indonesia dan organisasi Islam di Indonesia.
Landasan Kepemilikan
Menurut penjelasan Majelis Ulama Indonesia (MUI), pada dasarnya membeli hewan kurban secara angsuran hukumnya adalah boleh alias sah. Hal ini dikarenakan substansi dari kurban adalah mengalirkan darah hewan nan telah menjadi kewenangan milik pribadi.
MUI menekankan bahwa ketika transaksi angsuran disepakati, kepemilikan hewan tersebut secara otomatis beranjak kepada pembeli.
Meski begitu, MUI menekankan bahwa seseorang diperbolehkan berutang untuk berkurban hanya jika dia mempunyai kepercayaan kuat dan sumber penghasilan nan jelas untuk melunasi utang tersebut. Berkurban tidak boleh dipaksakan hingga mengganggu kebutuhan pokok family alias terjerumus dalam praktik riba.
Pandangan ini disepakati oleh Nahdlatul Ulama (NU) dan Muhammadiyah, dengan tetap menekankan pada keahlian untuk bayar dan melunasi angsuran pembelian hewan kurban tersebut. Baik NU dan Muhammadiyah juga mengingatkan bahwa ibadah kurban tidaklah berkarakter wajib alias mendesak, sehingga tidak dianjurkan untuk membebani diri dengan utang nan memberatkan.
Selama skema angsuran pembelian hewan kurban tersebut transparan, tidak mengandung unsur penipuan, dan tidak memberatkan posisi finansial seseorang di masa depan, maka ibadah kurban tersebut tetap dianggap sah dan berpahala.
3 bulan yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·