Apakah Rekening Bank Bisa Diblokir Atas Permintaan Aparat? Ini Jawabannyaamp;nbsp;

Sedang Trending 1 jam yang lalu

Taufik Fajar , Jurnalis-Senin, 24 Agustus 2026 |17:40 WIB

Apakah Rekening Bank Bisa Diblokir Atas Permintaan Aparat? Ini Jawabannya 

Rekening Bank Diblokir atas Permintaan Aparat (Foto: Okezone)

JAKARTA - Viral di media sosial berita pemblokiran rekening Koordinator Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) Supriyono saat mendampingi tindakan penduduk Pati di Jakarta. 

Botok menyebut bahwa saldo senilai lebih dari Rp80 juta itu tidak bisa digunakan lantaran diblokir.

"Rekening saya, duit pribadi saya, dan duit bantuan dari teman-teman, totalnya Rp80,9 juta diblokir. Ada buktinya ini," ujar Botok. 

Lantas apakah rekening bank bisa diblokir atas permintaan aparat? Berikut data-data dari Okezone, Senin (24/8/2026). 

Jawabannya bisa. Rekening bank bisa diblokir atas perintah pihak berkuasa seperti abdi negara penegak hukum, OJK alias PPATK mengenai indikasi tindak pidana, aktivitas terlarangan alias penundaan transaksi sementara dalam proses penyelidikan. 

Ketentuan tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). 
Pasal 140 KUHAP Baru mendefinisikan pemblokiran sebagai tindakan untuk sementara mencegah akses, penggunaan, alias pemindahan kekayaan kekayaan dan beragam objek lainnya, termasuk transaksi perbankan serta akun platform daring.

Pemblokiran dapat dilakukan atas perintah penyidik, penuntut umum, alias hakim. Namun, penyidik, penuntut umum, alias pengadil kudu memperoleh izin dari ketua pengadilan negeri dengan mengusulkan permohonan.

Selengkapnya
Sumber Okezone.com
Okezone.com