Apakah PPPK Juga Dapat Gaji ke-13? Ini Jawabannya

Sedang Trending 1 hari yang lalu

Jakarta -

Gaji ke-13 aparatur sipil negara (ASN) mulai cair secara berjenjang sejak 2 Juni 2026. Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) termasuk nan dapat dan menjadi salah satu penerima.

Hal itu diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2026 nan diteken Presiden Prabowo Subianto pada 3 Maret 2026. Mereka nan mendapatkan penghasilan ke-13 adalah aparatur negara (PNS, CPNS, PPPK, TNI, Polri, pejabat negara), pensiunan, penerima pensiun dan penerima tunjangan.

"Pemerintah memberikan tunjangan Hari Raya dan penghasilan ketiga belas tahun 2026 kepada aparatur negara; pensiunan; penerima pensiun dan penerima tunjangan sebagai bentuk penghargaan atas pengabdian kepada bangsa dan negara dengan memperhatikan keahlian finansial negara," tulis Pasal 2 patokan tersebut, dikutip Rabu (3/6/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Gaji ke-13 termasuk untuk PPPK nan berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) terdiri atas penghasilan pokok; tunjangan keluarga; tunjangan pangan; tunjangan kedudukan alias tunjangan umum; serta tunjangan keahlian sesuai pangkat, jabatan, ranking kedudukan alias kelas jabatannya.

Sementara itu, penghasilan ke-13 nan berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) terdiri atas penghasilan pokok; tunjangan keluarga; tunjangan pangan; tunjangan kedudukan alias tunjangan umum; serta tambahan penghasilan paling banyak sebesar nan diterima dalam 1 bulan bagi lembaga wilayah nan memberikan tambahan penghasilan dengan memperhatikan keahlian kapabilitas fiskal wilayah dan sesuai pangkat, jabatan, ranking jabatan, serta kelas jabatannya.

Meski demikian, PPPK nan menerima penghasilan ke-13 bertindak beberapa ketentuan. Bagi masa kerja kurang dari 1 tahun diberikan secara proporsional sesuai bulan bekerja nan merujuk pada besaran penghasilan 1 bulan nan diterima.

"PPPK dengan masa kerja kurang dari 1 bulan almanak sebelum tanggal 1 Juni tahun 2026, tidak diberikan penghasilan ketiga belas," bunyi Pasal 9 ayat (14) c.

(aid/fdl)

Selengkapnya
Sumber detik finance
detik finance