Apakah PNS Gunakan BPJS Ketenagakerjaan atau Taspen? Ini Jawabannya

Sedang Trending 1 jam yang lalu

Taufik Fajar , Jurnalis-Selasa, 09 Juni 2026 |05:12 WIB

Apakah PNS Gunakan BPJS Ketenagakerjaan alias Taspen? Ini Jawabannya

PNS (Foto: Okezone)

JAKARTA - PNS menggunakan BPJS Ketenagakerjaan alias Taspen? Aparatur Sipil Negara (ASN) termasuk PNS untuk program agunan hari tua dan pensiun menggunakan Taspen.

PT Taspen (Persero) menyelenggarakan empat program utama untuk kesejahteraan Pegawai Negeri Sipil (PNS) dari masa aktif hingga purna tugas ialah Program Tabungan Hari Tua (THT), Program Pensiun, Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), dan Program Jaminan Kematian (JKM).

"Kalau PNS, pejabat negara dan PPPK semuanya peserta Taspen," kata Corporate Secretary Taspen Henra kepada Okezone.

Mengutip laman resmi Taspen, program THT merupakan program Asuransi Dwiguna nan dikaitkan dengan usia pensiun ditambah dengan asuransi kematian.

Program pensiun adalah penghasilan nan diterima oleh penerima pensiun setiap bulan sebagai agunan hari tua dan penghargaan atas jasa-jasanya mengabdi pada negara berasas Undang-Undang Nomor 11 tahun 1969 tentang Pensiun Pegawai dan Pensiun Janda / Duda Pegawai.

Kemudian program JKK adalah perlindungan atas akibat kecelakaan kerja alias penyakit akibat kerja berupa perawatan, santunan, dan tunjangan cacat.

Sementara, program JKM adalah perlindungan atas akibat kematian bukan akibat kecelakaan kerja berupa santunan kematian. Di sisi lain, BPJS Ketenagakerjaan umumnya untuk pekerja swasta untuk melindungi seluruh pekerja, termasuk pekerja mandiri/Bukan Penerima Upah (BPU) seperti wirausahawan, freelancer, dan pekerja informal, serta pekerja swasta/Penerima Upah (PU). 

Selengkapnya
Sumber Okezone.com
Okezone.com