Apakah Penerima Beasiswa LPDP Bisa Ganti Kampus? Ini Aturan dan Syaratnya

Sedang Trending 4 bulan yang lalu

Apakah Penerima Beasiswa LPDP Bisa Ganti Kampus? Ini Aturan dan Syaratnya

Apakah Penerima Beasiswa LPDP Bisa Ganti Kampus? Ini Aturan dan Syaratnya (Foto: Freepik)

JAKARTABeasiswa dari Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) menjadi salah satu program pendanaan pendidikan paling bergengsi bagi mahasiswa Indonesia. Namun, sebagian penerima danasiwa sering bertanya apakah mereka diperbolehkan mengganti kampus alias program studi setelah dinyatakan lolos seleksi.

Secara umum, LPDP memberikan kesempatan bagi calon penerima danasiwa untuk mengusulkan perubahan perguruan tinggi maupun program studi. Namun, proses tersebut kudu memenuhi sejumlah ketentuan nan telah ditetapkan oleh LPDP.

Permohonan perubahan kampus alias program studi dapat diajukan melalui sistem eBeasiswa dengan merujuk pada daftar perguruan tinggi tujuan nan bertindak pada saat pendaftaran alias nan tercantum di laman resmi LPDP.

Kebijakan Perpindahan Kampus dalam Beasiswa LPDP

Mengacu pada Pedoman Umum Calon Penerima Beasiswa, Penerima Beasiswa, dan Alumni LPDP Tahun 2024, perpindahan perguruan tinggi dimungkinkan dalam kondisi tertentu.

Selengkapnya
Sumber Okezone.com
Okezone.com