JAKARTA – Berpuasa selama bulan Ramadan adalah ibadah untuk membentengi diri dari hawa nafsu, bukan hanya menahan diri dari makan dan minum, tetapi juga dari nafsu lainnya. Lantas, apakah emosi nan memuncak, seperti marah, bakal membatalkan puasa? Berikut penjelasannya.
Marah Tak Membatalkan Puasa
Menurut Fatawa Syabakah Islamiyah, marahnya seseorang tidak membatalkan puasa nan sedang dikerjakan. Hal ini sejalan dengan fiqih nan membatasi pembatal puasa pada makan, minum, jima’, alias muntah dengan sengaja.
فالصائم إذا غضب وتشاجر مع بعض الناس فصومه صحيح ولا إعادة عليه سواء كان ظالما أو مظلوما
Artinya: “Orang nan berpuasa ketika dia marah alias bentrok dengan orang lain, puasanya tetap sah dan tidak wajib dia ulangi. Baik dia sebagai orang nan mendzalimi maupun nan didzalimi.” (Fatwa Syabakah Islamiyah, no. 109481).
Meski begitu, orang nan berpuasa sebaiknya menjaga emosinya. Sebab, meski puasanya tidak batal, ustadz beranggapan bahwa marah berpengaruh pada pahala puasa.
Ini sesuai dengan aliran Rasulullah SAW agar ketika berpuasa, kita menjadi orang nan berwibawa, menjaga kehormatan dengan menghindari maksiat, serta berupaya bersabar dalam setiap keadaan. Sebagaimana sabda beliau dalam sabda berikut:
الصِّيَامُ جُنَّةٌ، وَإِذَا كَانَ يَوْمُ صَوْمِ أَحَدِكُمْ فَلاَ يَرْفُثْ وَلاَ يَصْخَبْ، فَإِنْ سَابَّهُ أَحَدٌ أَوْ قَاتَلَهُ، فَلْيَقُلْ إِنِّي امْرُؤٌ صَائِمٌ
Artinya: “Puasa adalah perisai, maka jika salah seorang di antara Anda berpuasa janganlah berbicara kotor dan jangan berteriak-teriak. Jika seseorang memakinya alias mengajaknya bertengkar, hendaklah dia mengatakan: ‘Sesungguhnya saya sedang berpuasa.’” (HR. Bukhari 1904 & Muslim 1151).
7 bulan yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·