Jakarta - Pertanyaan mengenai apakah kurban wajib sering kali muncul di tengah umat Islam saat menjelang peringatan Idul Adha. Mengetahui secara pasti norma penyembelihan hewan kurban sangat krusial agar pelaksanaannya sesuai dengan hukum nan berlaku.
Berdasarkan pedoman resmi dari Bimas Islam Kementerian Agama (Kemenag), norma ibadah kurban terbagi ke dalam dua pandangan ustadz nan berbeda. Secara umum, norma ibadah ini berkisar antara sunnah muakkadah dan wajib bagi golongan dengan kriteria tertentu.
Hukum Kurban Menurut Mayoritas Ulama
Mayoritas ustadz mempunyai pandangan tersendiri mengenai norma penyembelihan kurban. Sebagian besar ustadz beranggapan bahwa menyembelih hewan kurban hukumnya adalah sunnah muakkadah.
Sunnah muakkadah berfaedah ibadah tersebut merupakan ibadah sunnah nan sangat dianjurkan pelaksanaannya bagi umat Islam nan berstatus mampu. Pendapat dari kebanyakan ustadz ini didasarkan pada dua dalil utama, yaitu:
1. Dalil Al-Qur'an
فَصَلِّ لِرَبِّكَ وَانْحَرْ
"Maka dirikanlah shalat lantaran Tuhanmu dan berkurbanlah." (QS. Al-Kautsar ayat 2)
2. Dalil Hadis
إِذَا دَخَلَ الْعَشْرُ، وَأَرَادَ أَحَدُكُمْ أَنْ يُضَحِّيَ فَلَا يَمَسُّ مِنْ شَعْرِهِ وَبَشَرِهِ شَيْئًا
"Apabila telah masuk 10 hari (Dzulhijjah) dan salah seorang di antara kalian mau berkurban ..." (HR. Muslim)
Pandangan Mazhab Hanafi
Sebagian ustadz seperti ajaran Hanafi berpendapat: Wajib bagi nan bisa (mukim, mempunyai kecukupan harta)
عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ مَنْ كَانَ لَهُ سَعَةٌ وَلَمْ يُضَحٌ فَلَا يَقْرَبَنَّ مُصَلَّانَا
Dari Abu Hurairah bahwa Rasulullah SAW berfirman "barangsiapa mempunyai kelapangan rejeki sedang dia tak mau berkurban, maka jangan sekali-kali dia mendekati tempat shalat kami" (HR. Sunan Ibnu Majah)
Kapan Waktu Penyembelihan Hewan Kurban?
Kegiatan nan rutin dilakukan saat Idul Adha adalah menyembelih hewan kurban. Pemotongan hewan kurban dilaksanakan setelah Salat Idul Adha.
Melansir laman resmi Bimas Islam Kemenag, waktu penyelenggaraan kurban dimulai setelah Salat Idul Adha tanggal 10 Zulhijah hingga hari tasyrik, ialah tanggal 11 sampai 13 Zulhijah. Hewan kurban kudu sehat dan layak konsumsi agar ibadah kurban dapat terlaksana dengan baik dan memenuhi standar kesehatan masyarakat. (kny/jbr)
3 minggu yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·