Jakarta -
KTP merupakan kartu identitas resmi nan wajib dimiliki WNI saat sudah berumur 17 tahun. KTP digunakan dalam beragam keperluan pelayanan dan administrasi, baik pelayanan publik maupun pelayanan lainnya nan memerlukan identitas diri penduduk.
Apakah fotokopi KTP tetap diperlukan? Berdasarkan keterangan Dukcapil Jakarta nan berasal dari Siaran Pers Ditjen Dukcapil Kemendagri RI mengenai Klarifikasi Penggunaan KTP-el, fotokopi e-KTP tetap dapat digunakan sesuai kebutuhan pelayanan.
Namun, kudu dilakukan secara bertanggung jawab dengan tetap memperhatikan keamanan info pribadi lantaran e-KTP sudah mempunyai chip elektronik sehingga verifikasi dapat dilakukan secara digital tanpa perlu berkas fisik. Verifikasi dapat dilakukan melalui:
- Card Reader
- Web Service
- Web Portal
- Face Recognition
- Identitas Kependudukan Digital (IKD)
Data Pribadi Wajib Dilindungi
Fotokopi e-KTP pada prinsipnya tetap dapat dilakukan sesuai kebutuhan pelayanan dan kudu digunakan secara bertanggung jawab, dengan tetap memperhatikan aspek keamanan, penyimpanan, serta perlindungan info pribadi.
Penggunaan info kependudukan kudu tetap memperhatikan perlindungan info pribadi sesuai patokan nan berlaku. Penyalahgunaan info pribadi dapat dikenakan hukuman pidana sesuai ketentuan norma (Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan dan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi).
Cara Urus KTP Hilang di Dukcapil
Mengurus KTP lenyap bisa dilakukan dengan datang langsung ke instansi Dinas Dukcapil. Jangan lupa membawa arsip persyaratan nan telah ditetapkan.
Bersumber dari Dukcapil Kemendagri, berikut adalah langkah mengurus KTP lenyap berasas Perpres 96 Tahun 2018.
Syarat Urus KTP Hilang
Siapkan dua arsip ini:
- Surat keterangan kehilangan dari kepolisian setempat
- Fotokopi kartu family (KK)
*Sesuai Pasal 15 Perpres 96/2018, surat pengantar RT/RW tidak menjadi arsip persyaratan.
Cara Urus KTP Hilang
- Siapkan Dokumen-dokumen Persyaratan
- Surat keterangan kehilangan dari kepolisian setempat
- Fotokopi kartu family (KK) - Datang ke Kantor Dinas Dukcapil
Sejumlah wilayah juga membuka jasa cetak di instansi desa/kelurahan/kecamatan. Cetak e-KTP lenyap bisa dilakukan di luar domisili di instansi Dinas Dukcapil di seluruh Indonesia alias jasa keliling/jemput bola. - Verifikasi Database
Petugas bakal melakukan pengecekan info masyarakat dalam database kependudukan. Dikarenakan e-KTP sudah berbasis biometrik, masyarakat tidak perlu melakukan perekaman ulang (foto, sidik jari, alias iris mata). - Proses Pencetakan
Setelah info diverifikasi dan dinyatakan cocok, petugas bakal mencetak e-KTP baru dengan komponen info nan sama seperti kartu nan hilang. - Pengambilan Dokumen
Penduduk menerima e-KTP nan baru tanpa dipungut biaya (gratis).
*Catatan:
- Pengurusan e-KTP nan lenyap juga bisa dilakukan di luar domisili tanpa perlu kampung (Layanan Nusantara).
- Pengurusan kehilangan berfaedah hanya mencetak ulang. Jika mau tukar foto alias status, prosedurnya masuk ke Perubahan Data.
(kny/zap)
1 bulan yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·