Taufik Fajar
, Jurnalis-Sabtu, 28 Februari 2026 |21:10 WIB

THR (Foto: Okezone)
JAKARTA - Apakah betul THR hanya ada di Indonesia? Tunjangan Hari Raya alias THR merupakan pendapatan non bayaran nan menjadi kewenangan pekerja dari perusahaan menjelang hari besar keagamaan.
Lalu apakah THR hanya ada di Indonesia? Jawabannya iya. Hal ini dikarenakan ada dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.
Besaran THR nan berkuasa diterima pekerja ini disesuaikan dengan masa kerja.
Di mana pekerja nan telah bekerja selama 12 bulan alias lebih bakal mendapat tunjangan sebesar 1 bulan upah. Sedangkan nan belum mencapai satu tahun bakal mendapat THR proporsional sesuai masa kerja.
Dalam peraturan juga dijelaskan jika THR wajib diberikan sekurang-kurangnya 7 hari sebelum hari raya keagamaan.
Hal ini sesuai dengan tujuannya, ialah untuk memenuhi kebutuhan para pekerja dan family untuk merayakan hari raya keagamaannya.
Pemberian THR di Indonesia pertama kali dicetuskan oleh Perdana Menteri Indonesia era 1950 an, Soekiman Wirjosandjojo.
Kala itu, pemerintah memberikan tunjangan pada Pamong Praja alias PNS menjelang Hari Raya Idul Fitri. Hal itu menimbulkan kecemburuan pagi para pekerja dan pekerja nan bekerja di perusahaan swasta.
Setelah sempat terjadi tindakan protes hingga mogok kerja, akhirnya pemerintah menerbitkan peraturan untuk THR para pekerja swasta.
5 bulan yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·