Niken Wulandari
, Jurnalis-Selasa, 20 Oktober 2026 |14:45 WIB

Uang (Foto: Okezone)
JAKARTA - Apa perbedaan uang kompensasi dan duit pesangon? Kedua istilah ini sama-sama berangkaian dengan kewenangan pekerja saat hubungan kerja berakhir.
Dilansir dari Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, duit kompensasi merupakan ketentuan baru nan disisipkan ke dalam UU Ketenagakerjaan sebagai Pasal 61A, sedangkan duit pesangon diatur dalam Pasal 156 nan telah mengalami perubahan.
Lantas, apa saja nan membedakan keduanya?
Uang Kompensasi
Uang kompensasi merupakan kewenangan pekerja dengan perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) alias tenaga kerja kontrak.
Berdasarkan Pasal 61A UU Ketenagakerjaan sebagaimana diubah dalam UU Cipta Kerja, pengusaha wajib memberikan duit kompensasi ketika PKWT berhujung lantaran jangka waktunya lenyap alias pekerjaan tertentu telah selesai. Besaran angkanya disesuaikan dengan masa kerja pekerja di perusahaan nan bersangkutan.
Ketentuan lebih rinci diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja. Pasal 15 menyebut duit kompensasi diberikan saat PKWT berhujung kepada pekerja nan telah mempunyai masa kerja paling sedikit satu bulan secara terus-menerus.
1 minggu yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·