
Ilustrasi.
JAKARTA - Melaksanakan ibadah haji merupakan angan setiap Muslim sebagai corak penyempurnaan rukun Islam kelima. Namun, dalam pelaksanaannya, terdapat patokan fikih nan sangat ketat mengenai prosedur dan urutan manasik. Banyak jemaah nan sering kali menyamakan antara Rukun Haji dan Wajib Haji, padahal keduanya mempunyai akibat norma nan sangat berbeda terhadap keabsahan ibadah.
Pemahaman terhadap kedua perihal ini adalah kunci agar jemaah tidak terjatuh pada kesalahan nan membatalkan haji alias mengharuskan pembayaran denda (dam). Merujuk pada pedoman dari Majelis Ulama Indonesia (MUI), Nahdlatul Ulama, dan Muhammadiyah, berikut adalah perbedaan antara rukun haji dengan wajib haji:
1. Rukun Haji: Penentu Keabsahan Ibadah
Rukun haji adalah rangkaian ibadah nan wajib dilakukan dan tidak dapat digantikan dengan langkah apa pun, termasuk bayar denda. Jika salah satu rukun ini ditinggalkan, maka ibadah hajinya dianggap batal alias tidak sah.
Sesuai kesepakatan ustadz dan organisasi Islam di Indonesia, rukun haji meliputi:
- Ihram (Niat memulai haji).
- Wukuf di Arafah (Puncak haji).
- Tawaf Ifadah (Mengelilingi Ka’bah).
- Sa’i (Berlari mini antara Shafa dan Marwah).
- Tahallul (Mencukur rambut).
- Tertib (Melakukan urutan sesuai ketentuan).
Dalil mengenai tanggungjawab haji salah satunya merujuk pada QS. Ali ‘Imran: 97:
وَلِلَّهِ عَلَى ٱلنَّاسِ حِجُّ ٱلْبَيْتِ مَنِ ٱسْتَطَاعَ إِلَيْهِ سَبِيلًا
Wa lillāhi 'alan-nāsi hijjul-baiti manistaṭā'a ilaihi sabīlā
Artinya: "Mengerjakan haji adalah tanggungjawab manusia terhadap Allah, ialah (bagi) orang nan sanggup mengadakan perjalanan ke Baitullah."
3 bulan yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·