Apa Itu Etomidate yang Bikin Polisi Tangsel Ditangkap Bareskrim?

Sedang Trending 1 hari yang lalu

Jakarta, CNN Indonesia --

Bareskrim Polri menangkap enam orang personil Satresnarkoba Polres Tangerang Selatan (Tangsel) nan terlibat dalam kasus penyalahgunaan narkotika jenis etomidate. Salah satunya adalah Kasat Narkoba Polres Tangsel, AKP Pardiman.

Sementara lima personil lainnya merupakan Panit 2 Unit 1 Satresnarkoba Polres Tangerang Selatan, Ipda Apip Kurniawan dan Panit Timsus Satresnarkoba Polres Tangerang Selatan, Ipda Ndaru Wahyu Prayogo.

Kemudian Kanit 1 Satresnarkoba Polres Tangerang Selatan, Ipda Oki Wira Pranata; Panit Baya Satresnarkoba Polres Tangerang Selatan, Ipda Rudy; serta Katimsus Satresnarkoba Polres Tangerang Selatan, Ipda Frandhika Pria Dwi Oktavianto.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Belakangan, Polda Metro Jaya menyatakan AKP Pardiman tidak terlibat dalam dugaan peredaran narkotika jenis etomidate.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto mengatakan Dittipidnarkoba Bareskrim Polri telah menetapkan dua tersangka kepemilikan dan peredaran 200 etomidate, ialah MR dan DD. Keduanya diketahui merupakan Kanit Satresnarkoba Polres Tangsel dan personil Polda Aceh.

Sementara untuk Pardiman dan lima personil Satresnarkoba Polres Tangsel, Budi menyebut tidak terlibat dalam peredaran narkoba.

"Bareskrim Polri melalui Direktorat Tindak Pidana Narkoba sudah melakukan investigasi dan penahanan terhadap dua orang tersangka tentang kepemilikan dan peredaran 200 etomidate, ialah kerabat MR dan kerabat DD," kata Budi di Polda Metro Jaya, Senin (27/7).

"Kasat Narkoba beserta lima orang lainnya tidak mengenai tentang dua orang nan ditahan oleh Direktorat Tindak Pidana Narkoba tentang kepemilikan 200 catridge etomidate," lanjutnya.

Namun, Budi menyampaikan saat ini Pardiman dan lima personil lainnya tetap diperiksa oleh interogator Subdit Paminal Polda Metro Jaya.

Budi menjelaskan pendalaman mengenai tanggung jawab Pardiman selaku Kasat Resnarkoba Polres Tangsel. Termasuk, mendalami apakah nan berkepentingan mengetahui bahwa anak buahnya terlibat dalam peredaran narkoba.

Lalu, apa itu etomidate?

Etomidate masuk dalam golongan narkotika berdasar Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) RI Nomor 15 Tahun 2025 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika.

Etomidate masuk dalam narkotika golongan II, ialah narkotika berguna pengobatan nan digunakan sebagai pilihan terakhir dan dapat digunakan dalam terapi dan/atau untuk tujuan pengembangan pengetahuan pengetahuan serta mempunyai potensi tinggi mengakibatkan ketergantungan.

Melansir website Direktorat Intelijen Obat dan Makanan BPOM RI, dijelaskan etomidate adalah obat keras nan hanya boleh digunakan dalam pengawasan medis.

Obat ini digunakan melalui injeksi intravena sebagai pemasok anestesi jangka pendek, terutama pada pasien dengan akibat kardiovaskular tinggi

Keunggulannya terletak pada onset sigap dan pengaruh minimal terhadap tekanan darah.

Ketika digunakan secara tidak sah dan dihirup melalui rokok elektrik, etomidate berubah menjadi unsur berbahaya. Efek sampingnya termasuk, mual dan muntah, iritasi saluran napas, gangguan koordinasi tubuh, kehilangan kesadaran dan tegang otot.

Merujuk webiste tersebut, dijelaskan di banyak negara, etomidate sekarang diklasifikasikan sebagai racun (di bawah Poisons Act, Singapura) dan obat terkendali (di bawah Dangerous Drugs Ordinance, Hongkong)

Desember tahun lalu, Dirtipid Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Eko Hadi Santoso mengatakan dengan telah dimasukkannya etomidate ke dalam golongan narkotika, maka sekarang penggunanya bisa dijerat dengan Undang-Undang (UU) Narkotika.

Sebelumnya, pengguna unsur tersebut tidak bisa ditindak lantaran tetap diatur dalam UU Kesehatan.

"Jadi, pengguna bisa dikenakan UU Narkotika, rehabilitasi," kata Eko.

(yoa/fra)

Add as a preferred
source on Google

[Gambas:Video CNN]

Selengkapnya
Sumber CNN Indonesia Nasional
CNN Indonesia Nasional