Antrean BBM Subsidi di Kaltim Disorot, Ini yang Harus Dicek

Sedang Trending 2 hari yang lalu

Feby Novalius , Jurnalis-Kamis, 10 September 2026 |16:30 WIB

Antrean BBM Subsidi di Kaltim Disorot, Ini nan Harus Dicek

Keluhan masyarakat mengenai keterbatasan stok dan antrean BBM bersubsidi di sejumlah SPBU di Kalimantan Timur menjadi perhatian. (Foto: Okezone.com/Pertamina)

JAKARTA - Keluhan masyarakat mengenai keterbatasan stok dan antrean BBM bersubsidi di sejumlah SPBU di Kalimantan Timur menjadi perhatian di tengah tingginya kebutuhan masyarakat. Kondisi tersebut dinilai perlu dilihat secara menyeluruh dengan mempertimbangkan sistem penetapan kuota, alokasi, serta pengedaran BBM bersubsidi nan melibatkan sejumlah pihak.

Pengamat Kebijakan Energi, Direktur PUSKEPI sekaligus Koordinator Asosiasi Pengamat Energi Indonesia (APEI), Sofyano Zakaria, mengatakan masyarakat perlu memahami pembagian kewenangan antarinstansi dalam pengelolaan BBM bersubsidi agar persoalan di lapangan tidak langsung dikaitkan dengan kebijakan alias keputusan satu pihak.

“Pertamina Patra Niaga adalah badan upaya nan menjalankan penugasan operasional penyediaan dan pendistribusian BBM. Pertamina bukan pihak nan secara bebas menentukan kuota BBM subsidi nasional maupun menetapkan sendiri alokasi suatu daerah,” ujar Sofyano, Kamis (10/9/2026).

Menurutnya, pemerintah berbareng DPR RI mempunyai peran dalam menetapkan kebijakan dan anggaran subsidi melalui APBN. Selanjutnya, dalam aktivitas hilir, BPH Migas mempunyai mandat berasas UU Migas untuk melakukan pengaturan dan pengawasan penyediaan serta pendistribusian BBM, termasuk mengatur dan menetapkan kesiapan serta distribusinya.

“Jadi kudu dibedakan. Pemerintah menetapkan kebijakan dan volume pengedaran dalam kerangka APBN, BPH Migas mengatur dan menetapkan alokasi serta mengawasi distribusinya, sedangkan badan upaya penugasan seperti Pertamina menjalankan penyaluran sesuai penugasan dan ketentuan nan diberikan,” jelasnya.

Selengkapnya
Sumber Okezone.com
Okezone.com