Jakarta -
Komisi III DPR melanjutkan pembahasan RUU Perampasan Aset dengan sejumlah master politik. Di awal rapat, personil Komisi III DPR Soedeson Tandra nan memimpin rapat menangkap kekhawatiran terhadap RUU Perampasan Aset.
"Komisi III menangkap adanya angan sekaligus kekhawatiran mendalam nan berkembang di masyarakat luas," kata Soedeson mengawali rapat di Komisi III DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (9/9/2026).
Dia lampau menyinggung soal RUU Perampasan Aset diterapkan selain tindak pidana korupsi. Menurutnya, di negara lain, perihal itu sudah dilakukan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Penerapan sistem Perampasan Aset di luar korupsi pun sejatinya memilik preseden nan bertindak di beragam negara lain sepsrti Inggris dan AS," ucap dia.
Meski demikian, Soedeson memahami adanya kekhawatiran publik terhadap RUU Perampasan Aset. Salah satunya, kata dia, ketika perampasan aset dimanfaatkan untuk perangkat kekuasaan politik.
"Namun di sisi lain Komisi III DPR RI menegaskan komitmen moral dan politik nan mendasar, jangan sampai UU Perampasan Aset ini kelak dijadikan sebagai perangkat kekuasaan politik," ujar dia.
Dia mengingatkan jangan sampai izin tersebut dipakai untuk memeras rakyat. Terlebih, kata dia, mengkriminalisasi musuh politik hingga membungkam kritik.
"Regulasi ini sama sekali tidak boleh disalahgunakan untuk tindakan sewenang-wenang, pemerasan terhadap masyarakat, mengkriminalisasi musuh politik alias membungkam sikap kritis masyarakat," tutur dia.
(maa/gbr)
4 hari yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·