Anggota Komisi I DPR RI, TB Hasanuddin menegaskan bahwa penanganan perkara nan melibatkan prajurit TNI dalam kasus penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator KontraS, Andrie Yunus, secara patokan memang kudu melalui peradilan militer.
Hal itu disampaikan TB saat ditemui di Sekolah Partai DPP PDIP, Lenteng Agung, Jakarta Selatan, Sabtu (18/4). Menurutnya, selama undang-undang mengenai peradilan militer belum direvisi, maka semua corak pelanggaran nan dilakukan prajurit, baik nan berkarakter militer, semi militer, maupun pidana sipil, tetap diproses di pengadilan militer.
“Mau tidak mau, suka tidak suka, sekarang ini peradilan militer belum diubah, belum direvisi. Sehingga semua perbuatan prajurit apakah itu perbuatan semi militer, militer maupun sipil tetap dilakukan di pengadilan militer,” ujar TB kepada wartawan, Sabtu (18/4).
TB menjelaskan, kondisi tersebut merupakan akibat dari belum dijalankannya petunjuk untuk merevisi sistem peradilan militer, meskipun Undang-Undang TNI telah mengalami perubahan.
Meski demikian, TB berambisi proses persidangan tetap melangkah secara transparan agar rasa keadilan publik dapat terpenuhi.
“Saya pribadi berambisi pengadilan itu walaupun itu pengadilan militer, dibuka secara terbuka dan terang benderang. Sehingga masyarakat bisa memberikan kontribusi agar keadilan itu dicapai dengan sebaik-baiknya,” lanjutnya.
Lebih jauh, TB juga menilai ke depan perlu dilakukan pertimbangan terhadap sistem nan ada. Ia mendorong adanya revisi agar terdapat pemisahan nan lebih jelas antara perkara militer dan pidana umum.
Menurutnya, prajurit nan melakukan tindak pidana sipil sebaiknya diproses di peradilan umum, sementara perkara nan berangkaian dengan kedinasan militer tetap ditangani oleh pengadilan militer.
“Ke depan, menurut irit saya, sebaiknya dilakukan revisi. Sehingga prajurit TNI nan melakukan perbuatan pidana sipil dilakukan di pengadilan sipil, sedangkan urusan militer tetap di pengadilan militer,” jelasnya.
“Selama undang-undangnya belum diubah, ya kita kudu alim saja mengikuti peradilan militer,” tegas TB.
Kini, berkas perkara Andrie Yunus telah dilimpahkan ke pengadilan militer. TB menegaskan, konsentrasi utama saat ini adalah memastikan proses norma melangkah transparan dan akuntabel.
Sebelumnya, Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Aulia Dwi Nasrullah memastikan sidang kasus penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator KontraS, Andrie Yunus, bakal dibuka untuk umum dan dilakukan secara profesional.
Ia menyebut, empat pelaku nan merupakan personil Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI bakal dihadirkan dalam sidang nan dijadwalkan mulai 29 April di peradilan militer.
“Saya pikir [wajah pelaku] kelak bakal terlihat. Di sidang kan bakal juga dihadirkan. Dan ini bakal dilakukan, sekali lagi bakal terbuka dan kita profesional,” ujar Aulia di DPR, Kamis (16/4).
Aulia menambahkan, seluruh kebenaran termasuk motif bakal terungkap dalam proses persidangan.
“Itu bakal kelak kita lihat di sidang. Akan terbuka, bisa dilihat semua kelak bakal dijelaskan di sana, di sidang,” katanya.
Sementara, Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD), KontraS, hingga LBH Jakarta menilai semestinya kasus ini dibawa ke peradilan umum. Menurut mereka, meski pelaku adalah personil TNI, namun jenis perkaranya adalah tindak pidana umum, bukan jenis tindak pidana militer.
Mereka merujuk Pasal 65 UU TNI Nomor 34 Tahun 2004 nan berbunyi:
(1) Prajurit Siswa tunduk pada ketentuan norma nan bertindak bagi prajurit.
(2) Prajurit tunduk kepada kekuasaan peradilan militer dalam perihal pelanggaran norma pidana militer dan tunduk pada kekuasaan peradilan umum dalam perihal pelanggaran norma pidana umum nan diatur dengan undang-undang.
(3) Apabila kekuasaan peradilan umum sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak berfungsi, maka prajurit tunduk di bawah kekuasaan peradilan nan diatur dengan undang undang.
Sebelumnya, Andrie Yunus disiram air keras saat melintas di area Salemba, Jakarta Pusat, pada Kamis (12/3). Belakangan terungkap, pelaku merupakan empat personil BAIS TNI nan terdiri dari tiga perwira dan satu bintara.
1 bulan yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·