Anggota DPR Respons Hotman Paris: Tak Ada Aturan Tangkap Jaksa Izin Presiden

Sedang Trending 1 minggu yang lalu
Anggota Komisi III DPR RI, Soedeson Tandra. Foto: Abid Raihan/kumparan

Anggota Komisi III DPR RI, Soedeson Tandra, menegaskan bahwa tak ada satu pun patokan norma nan mewajibkan abdi negara penegak norma meminta izin Presiden untuk menangkap seorang jaksa.

Pernyataan ini merespons klaim kuasa norma eks Jampidsus Febrie Adriansyah, Hotman Paris Hutapea, nan mempertanyakan argumen Polri tidak berkoordinasi dengan Presiden Prabowo Subianto sebelum menetapkan Febrie sebagai tersangka dugaan korupsi dan TPPU di PT ASABRI.

"Pernyataan dari Hotman Paris itu tidak berdasar. Jadi tidak ada satu patokan pun nan mengatakan bahwa menangkap seorang jaksa itu kudu izin Presiden," kata Soedeson di Jakarta, Minggu (19/7).

Soedeson menjelaskan, ketentuan dalam Undang-Undang Organik Kejaksaan nan sebelumnya mensyaratkan izin dari Jaksa Agung untuk menangkap jaksa pun sudah dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK).

Ia menekankan bahwa setiap penduduk negara mempunyai kedudukan nan sama di mata norma alias equality before the law.

"Tidak krusial dia orang berkedudukan tinggi, orang rendah, alias pejabat. Siapa pun nan melanggar hukum, tegakkan hukum, laksanakan ini sesuai dengan patokan norma nan berlaku," tegas legislator dari Partai Golkar tersebut.

Oleh lantaran itu, Soedeson meminta tim interogator unik buatan Kejaksaan Agung untuk menangani perkara Febrie Adriansyah dengan tegas dan profesional. Terlebih, menurutnya, kasus ini telah menjadi perhatian publik secara luas.

Ia juga mengingatkan bahwa Presiden Prabowo Subianto dalam beragam kesempatan telah menunjukkan komitmen kuat dalam pemberantasan korupsi, nan merupakan bagian dari visi Asta Cita.

"Presiden sudah menegaskan, tegakkan norma setegak-tegaknya. Siapa nan melanggar norma kudu ditindak. Jadi tolong jangan membawa-bawa nama Presiden. Ini masalah nan berurusan dengan penegakan hukum," ungkapnya.

Penetapan Tersangka Tak Pamit Presiden

Kuasa norma tersangka kasus dugaan korupsi eks Jampidsus Febrie Adriansyah, Hotman Paris Hutapea (tengah) menyampaikan keterangan kepada wartawan di Gedung Jampidsus Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (17/7/2026). Foto: Fakhri Hermansyah/ANTARA FOTO

Pernyataan Hotman nan dikritik Soedeson disampaikan saat konvensi pers di Kejaksaan Agung, Jumat (17/7), usai mendampingi pemeriksaan kliennya. Ia menyebut Presiden Prabowo tidak mengetahui penetapan tersangka tersebut.

Hotman menerangkan Febrie adalah Jampidsus nan dibanggakan oleh Prabowo. Sebab Febrie sebagai Ketua Pelaksana Satgas PKH dapat mengembalikan kerugian negara mencapai Rp 430 triliun.

"Bayangin orang nan kebanggaannya Presiden, tiba-tiba dikriminalisasi apalagi tanpa pamit sama Presiden. Karena waktu saya di Singapura saya bikin akun bahwa enggak mungkin Presiden enggak tahu, rupanya enggak," tuturnya.

Febrie ditetapkan tersangka dugaan kasus korupsi dan TPPU PT ASABRI oleh Kortastipidkor Polri nan bekerja sama dengan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya. Hotman pun mempertanyakan kenapa Polri berani melakukan itu tanpa izin Prabowo.

"Kalau Anda punya keberanian bertanya, tanya kepada Kapolri, 'hey kenapa gak tanya Pak Prabowo dulu sebelum melakukan itu terhadap tangan kanan dari nan dibanggakan oleh Presiden Prabowo', tanya. Saya baru tahu tidak ada izin," tuturnya.

Selengkapnya
Sumber Kumparan
Kumparan