Anggota DPR Nurul Arifin Minta Perkuat Perlindungan Korban Kekerasan Seksual, Termasuk di Elektronik

Sedang Trending 4 bulan yang lalu

Liputan6.com, Jakarta - Anggota Komisi I DPR Fraksi Partai Golkar (FPG) Nurul Arifin meletakkan perhatian unik terhadap maraknya kasus dugaan kekerasan dan pelecehan seksual di Indonesia.

Selain kasus nan menjadi perhatian publik di beragam wilayah seperti nan menimpa santriwati di Pati, Jawa Tengah, ancaman terhadap wanita dan anak semakin kompleks, terutama di ruang digital melalui Kekerasan Seksual Berbasis Elektronik (KSBE).

Menurut Nurul, KSBE sekarang menjadi salah satu corak kekerasan seksual paling mengkhawatirkan lantaran memanfaatkan media sosial, aplikasi percakapan, hingga teknologi kepintaran buatan alias AI.

"Sekarang ancamannya bukan hanya di bumi nyata. Penyebaran konten intim tanpa izin, sextortion, cyber harassment, cyberstalking sampai deepfake seksual semakin marak dan korbannya kebanyakan wanita muda," ujar Nurul kepada awak media di Jakarta, Jumat (8/5/2026).

Dia menjelaskan, pola KSBE paling sering terjadi meliputi penyebaran foto alias video intim tanpa persetujuan korban, ancaman penyebaran konten seksual untuk pemerasan alias sextortion, perekaman diam-diam, hingga pelecehan seksual melalui pesan digital dan video call.

"Selain itu, muncul pula modus baru seperti manipulasi foto menggunakan teknologi AI alias deepfake porn nan membikin wajah korban ditempel pada tubuh bugil untuk disebarkan di internet," kata Nurul.

Angka Kekerasan Seksual

Ketua Bidang Media dan Penggalangan Opini (MPO) Partai Golkar ini mencatat, berasas info pengaduan Kekerasan Berbasis Gender Online (KBGO), kasus KSBE meningkat tajam sepanjang 2024.

"Tercatat ada sekitar 480 kejuaraan pada triwulan pertama 2024, naik nyaris empat kali lipat dibanding periode sama tahun sebelumnya nan mencapai 118 kasus. Mayoritas korban merupakan wanita usia 18 hingga 25 tahun, dengan letak kejadian paling banyak terjadi di media sosial dan aplikasi chat," ungkap Nurul.

Sementara menurut info Catahu Komnas Perempuan, lanjut Nurul, jumlah kekerasan seksual terhadap wanita terlaporkan hingga 24.472 kasus pada 2025. Kekerasan seksual berbasis elektronik alias online mendominasi.

"Tingginya kasus tersebut menunjukkan literasi digital masyarakat belum bisa mengejar perkembangan teknologi nan sangat cepat. Korban sering mengalami trauma berlapis lantaran bukan hanya dilecehkan, tetapi juga dipermalukan secara massal di internet. Sekali tersebar, jejak digitalnya susah hilang," ucap Nurul.

Korban Enggan Melapor Sebab Stigma Negatif

Nurul menambahkan, banyak korban enggan melapor lantaran takut mendapat stigma dan victim blaming dari lingkungan sekitar.

Padahal saat ini, Indonesia sudah mempunyai payung norma melalui UU TPKS Nomor 12 Tahun 2022 Pasal 14 UU TPKS nan mengatur bahwa setiap orang nan merekam, mengambil gambar, menyebarkan, alias membikin dapat diaksesnya arsip elektronik bermuatan seksual tanpa persetujuan korban dapat dipidana maksimal empat tahun penjara dan/atau denda hingga Rp200 juta.

"Selain itu, jika tindakan tersebut dilakukan untuk pemerasan, ancaman, alias pemanfaatan seksual, ancaman pidananya dapat lebih berat!," wanti dia.

Untuk itu, Nurul mendorong penguatan literasi digital sejak usia sekolah, percepatan penghapusan konten seksual terlarangan di platform digital, serta peningkatan jasa pendampingan psikologis bagi korban.

"Ruang digital kudu menjadi ruang aman, bukan tempat intimidasi dan pemanfaatan seksual. Negara, platform digital, sekolah, dan family kudu datang berbareng melindungi masyarakat," dia menandasi.

Selengkapnya
Sumber Liputan6 Berita
Liputan6 Berita