Jakarta -
Anggota Komisi XI DPR Harris Turino menegaskan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset tak boleh hanya menyasar tindak pidana korupsi. Dia mendorong patokan tersebut bisa diterapkan terhadap seluruh tindak pidana, termasuk kejahatan di sektor perbankan dan perpajakan.
"Mengenai Undang-Undang PA. Jangan nyangkut perbankan, nggak bisa. Undang-Undang Perampasan Aset tidak bisa hanya kepada tindak pidana korupsi. Semua tindak pidana," ujar Harris dalam keterangannya, dikutip Sabtu (5/9/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurutnya, sejumlah tindak pidana juga perlu dijerat dengan sistem perampasan aset. Di antaranya perdagangan orang, narkotika, senjata, hingga perdagangan organ.
"Termasuk perdagangan orang, perdagangan narkotika, perdagangan senjata, perdagangan organ. Perbankan, perpajakan. Enak banget orang gelapin pajak nggak bisa disita," katanya.
Politikus PDIP ini menekankan tak boleh ada pengecualian dalam penerapan RUU Perampasan Aset. Dia menilai kejahatan di sektor perbankan juga mempunyai akibat nan serius.
"Karena ini menarik, jika kita mau bersih ya bersih keseluruhan. Orang jual beli narkoba, asetnya nggak bisa disita, ya, kan? Nah, kita tinggal tunggu, bareng-bareng kawal," ungkapnya.
"Karena ini menunggu pembahasan berikutnya kan antara DPR dengan pemerintah, kan. Kita menunggu DIM dari pemerintah. Nah, dan janji dari ketua DPR kan sudah jelas bahwa 15 Desember bakal diketok di DPR RI, ya kan. Lalu selanjutnya kan ke pemerintah untuk mengeluarkan tanda tangan presiden dan mengeluarkan peraturan pemerintahnya," sambungnya.
Harris berambisi pengesahan RUU Perampasan Aset bisa membantu menciptakan Indonesia nan lebih bersih dari kejahatan ekonomi. Dia kembali menegaskan tidak boleh ada sektor nan dikecualikan.
"Harapannya Indonesia jadi lebih bersih, Pak, dengan Undang-Undang PA ini, tapi nggak bisa dikecualikan. Nggak. Bahwa ini perbankan jangan dong. Waduh, kejahatan perbankan juga sadis-sadis. Lebih sadis dari korupsi," tuturnya.
(amw/dhn)
2 minggu yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·