Anggaran Kemenkeu Rp49,8 T 2027, Purbaya Mau Eksekusi 30 Kebijakan

Sedang Trending 39 menit yang lalu

Jakarta, CNBC Indonesia - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa meminta persetujuan Komisi XI DPR untuk melaksanakan anggaran Rp 49,80 triliun pada 2027, demi menjalankan lima program besar. Lima program itu terdiri dari 30 aktivitas nan bakal dieksekusi pada tahun depan.

Lima program itu terdiri dari Kebijakan Fiskal, Sektor Keuangan dan Ekonomi senilai Rp 78,86 miliar; Pengelolaan Penerimaan Negara Rp 3,62 triliun, Pengelolaan Belanja Negara Rp 23,78 miliar; Pengelolaan Perbendaharaan, Kekayaan Negara, dan Risiko Rp 267,58 miliar; serta Dukungan Manajemen Rp 45,81 triliun.

"Kelima program ini diarahkan untuk dukung program kerja prioritas nasional sekaligus aktivitas strategis Kementerian Keuangan," kata Purbaya di Komisi XI DPR, Jakarta, Senin (7/9/2026).

Adapun rincian dari lima program nan masing-masing terdiri dari enam aktivitas alias kebijakan dan dijalankan masing-masing direktorat jenderal di Kemenkeu itu sebagai berikut:

1. Kebijakan Fiskal, Sektor Keuangan dan Ekonomi

DJSEF, DJPPR, DJBC, DJPP, DJA

Kegiatan antara lain:

a. Harmonisasi Debottlenecking untuk Akselerasi Investasi dan Transformasi Ekonomi → PKPN: Hilirisasi Industri Strategis

b. Kebijakan Dampak Ekspor Sektor Strategis

c. Kebijakan Nilai Pabean Hasil Perundingan Internasional

d. Kebijakan Optimalisasi PNBP Sektor Telekomunikasi

e. Grand Design Ekosistem Profesi Penunjang Sektor Keuangan

f. Kebijakan Tata Kelola Kerja Sama Pembangunan Internasional

2. Pengelolaan Penerimaan Negara

DJP, DJBC, DJA, LNSW

Kegiatan antara lain:

a. Integrasi Proses Bisnis Ekspor Impor dan Logistik → PKPN: Hilirisasi Industri Strategis

b. Pencegahan dan penanganan sengketa perpajakan internasional

c. Joint Task Force on Illegal Goods → PKPN: Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN)

d. Kebijakan Penggalian Potensi dan Pengawasan PNBP SDA Migas → PKPN: Peningkatan Lifting Migas

e. Sentralisasi Layanan Perpajakan

f. Transformasi Pengawasan Tempat Penimbunan Berikat (TPB)

3. Pengelolaan Belanja Negara

DJA, DJPK

Kegiatan antara lain:

a. Peningkatan Kapasitas Pengelola BUMDes dan Koperasi → **PKPN: 80.000 Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih**

b. Regulasi tentang Pembiayaan Daerah

c. Pengembangan Potensi Pajak Daerah dan Retribusi Daerah

d. Optimalisasi Penganggaran dan PNBP melalui Modernisasi Sistem Aplikasi

e. Peningkatan Kapasitas Pengelolaan Keuangan Daerah

f. Kebijakan Penganggaran dan Jaminan Sosial

4. Pengelolaan Perbendaharaan, Kekayaan Negara, dan Risiko

DJPb, DJKN, DJPPR

Kegiatan antara lain:

a. Penjaminan Pemerintah dalam Rangka Kemandirian Energi → PKPN: PLTA Skala Besar Terintegrasi

b. Percepatan Investasi Infrastruktur melalui Pembiayaan Kreatif

c. Optimalisasi jasa lelang mendukung penerimaan negara

d. Optimalisasi PNBP melalui kebijakan pengelolaan dan pemanfaatan BMN

e. Pengembangan Peta Tematik BMN

f. Modernisasi pembinaan dan penguatan kapabilitas akuntansi pemerintahan

5. Dukungan Manajemen

Seluruh Unit Eselon I dan BLU

Kegiatan antara lain:

a. Sistem Indonesia National Single Window (SINSW) → PKPN: Hilirisasi Industri Strategis

b. Sistem Informasi Penilaian Nasional (SIPN)

c. Implementasi Coretax dan pengembangan Sistem Penanganan Tindak Pidana di Bidang Perpajakan/Tax Crime Handling System

d. Pengembangan Smart Customs and Excise System

e. Perbaikan pola mutasi pegawai

f. Office Automation Kemenkeu

(arj/arj) [Gambas:Video CNBC]

Selengkapnya
Sumber CNBC Indonesia News
CNBC Indonesia News