Andrie Yunus(Dok Istimewa)
PAKAR Hukum Pidana Fickar Abdul Hadjar menilai kasus penyiraman air keras terhadap aktivis HAM dan Wakil Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Andrie Yunus, sejak awal semestinya diperiksa melalui peradilan umum, bukan peradilan militer.
Akademisi Universitas Trisakti itu menegaskan Undang-Undang TNI telah membedakan secara jelas kewenangan peradilan militer dan peradilan umum dalam menangani perkara pidana.
“Menurut Undang-Undang TNI, tindak pidana nan berangkaian dengan urusan kemiliteran diadili di peradilan militer. Namun, tindak pidana nan tidak berangkaian dengan kemiliteran semestinya diadili di peradilan umum,” kata Fickar saat dikonfirmasi, Senin (11/5).
Ia menjelaskan, meski hingga sekarang belum terdapat peraturan pemerintah (PP) sebagai patokan pelaksana, ketentuan dalam UU TNI sebenarnya sudah cukup tegas sehingga tidak dapat dijadikan argumen untuk tetap memproses perkara pidana umum di forum peradilan militer.
“Meski hingga sekarang belum ada peraturan pelaksanaannya, ketentuan dalam UU TNI sebenarnya sudah cukup jelas. Karena itu, sistem peradilan umum tetap bertindak meskipun perkara tersebut melibatkan personel militer,” ujarnya.
Fickar juga menyoroti polemik ancaman pemanggilan paksa terhadap korban nan tetap menjalani pemulihan medis. Menurut dia, langkah tersebut tidak dapat dibenarkan secara norma andaikan korban memang tidak bisa datang lantaran kondisi kesehatan.
“Pemanggilan paksa hanya dapat dilakukan terhadap seseorang nan sebenarnya bisa hadir, tetapi memilih tidak datang,” katanya.
Ia menegaskan, andaikan saksi alias korban tidak dapat datang lantaran argumen kesehatan, maka majelis pengadil semestinya mendatangi dan melakukan pemeriksaan di tempat perawatan, dengan syarat memperoleh izin dari master alias pihak nan bertanggung jawab atas kondisi pasien.
“Jika saksi tidak dapat datang lantaran argumen kesehatan, maka majelis pengadil peradilan militer semestinya mendatangi dan memeriksa saksi di tempat perawatan. Itu pun hanya dapat dilakukan andaikan master alias pihak nan bertanggung jawab atas kondisi kesehatan saksi memberikan izin. Jika tidak diizinkan, majelis tidak dapat memaksakan pemeriksaan,” tutur Fickar.
Lebih lanjut, dia menilai perkara tersebut idealnya diperiksa di peradilan umum nan terbuka untuk publik demi menjamin transparansi dan akuntabilitas proses hukum.
“Idealnya, perkara ini diperiksa di peradilan umum nan terbuka untuk publik. Kewenangan peradilan militer pada dasarnya terbatas pada tindak pidana nan berangkaian dengan urusan kemiliteran saja,” ujarnya.
Fickar mengingatkan, andaikan perkara pidana umum tetap diperiksa di peradilan militer, maka hasil persidangannya berpotensi dinyatakan tidak sah lantaran bertentangan dengan ketentuan dalam UU TNI.
“UU TNI sudah secara tegas menyebut bahwa tindak pidana nan tidak berangkaian dengan kemiliteran kudu diadili di peradilan umum. Dengan demikian, ada alias tidak adanya peraturan pemerintah sebagai patokan pelaksana, semestinya perkara tersebut tetap diperiksa di peradilan umum sesuai ketentuan KUHAP,” katanya.
Menurut dia, bakal menjadi ironi dalam negara norma andaikan perkara pidana umum tetap disidangkan di peradilan militer hanya lantaran pemerintah belum menerbitkan patokan pelaksana.
“Jika perkara ini tetap diadili di peradilan militer hanya lantaran belum adanya peraturan pemerintah sebagai patokan pelaksana, maka perihal tersebut menjadi sesuatu nan ironis dalam negara hukum,” ucapnya.
Lebih jauh, Ia menegaskan tindak pidana umum pada prinsipnya kudu diperiksa dan diadili melalui peradilan umum tanpa memandang latar belakang pelaku, termasuk andaikan melibatkan personil militer.
“Sebab, ketentuan mengenai tindak pidana umum sebenarnya sudah jelas diatur dalam KUHAP, ialah kudu diperiksa dan diadili di peradilan umum, siapa pun pelakunya, termasuk andaikan melibatkan personil militer,” pungkasnya. (H-2)
English (US) ·
Indonesian (ID) ·