Andrie Yunus Tak Hadir, Hakim Militer: Kita Mau Lihat Seberapa Parah Lukanya

Sedang Trending 1 bulan yang lalu

Jakarta - Hakim ketua persidangan kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus, bersikeras mau menghadirkan Andrie menjadi saksi dalam sidang. Hakim beranggapan keterangan korban krusial untuk memperkuat bukti hukum.

Hal itu disampaikan Hakim Ketua Kolonel Chk Fredy Ferdian saat bertanya kepada Oditur mengenai perkembangan dalam menghadirkan Andrie Yunus di sidang. Oditur awalnya menjelaskan telah mencoba untuk membesuk Andrie Yunus di rumah sakit pada Selasa (12/5), namun tidak bisa memandang secara langsung.

"Kami para Oditur berangkat ke RSCM, niat kami untuk mengunjungi kerabat Andri Yunus, tetapi sampai di tempat, kami tetap belum bisa mengunjungi Saudara Andrie Yunus. Walaupun kami juga sudah koordinasi dengan LPSK, kami koordinasi dengan tim kuasa norma dari Saudara Andri Yunus," kata Oditur di Pengadilan Militer, Jakarta, Rabu (13/5/2026).

Hakim mengatakan keterangan Andrie Yunus diperlukan dalam persidangan. Hakim menyebut mau mendengar dan memandang luka nan dialami Andrie setelah menjadi sasaran penyiraman air keras oleh empat terdakwa personil TNI.

"Kita tidak bisa menggali tentang apa nan dirasakan oleh Saudara AY. Bagaimana setelah itu dampaknya apa? Kita mau lihat lukanya di mana? Apakah luka berat, apakah luka ringan, apakah parah," jelas hakim.

"Karena memang sampai dengan hari ini kita tidak bisa melihat. Tidak bisa memandang sampai tidak tahu kondisi gimana Saudara AY. Makanya kan Oditur ya terima kasih sudah effort-nya sampai ke sana mau melihat. Ini kan demi, untuk kita semua di sini, mencari nan objektif seperti apa," sambung hakim.

Hakim juga menjelaskan kesaksian Andrie Yunus di persidangan dibutuhkan untuk menggali dugaan aktivis KontraS itu menjadi sasaran teror. Hakim mengaku mau mendalami dugaan Andrie dibuntuti sebelum akhirnya menjadi korban penyiraman air keras.

"Kita juga mau menggali, apakah Saudara AY itu ada teror alias ada perihal nan mencurigakan sebelum kejadian itu? Apakah ada nan pernah mengancam? Apakah ada nan mengawasi dia? Apakah sebelum kejadian itu ada nan membuntuti dia? Nah, itu kan tidak bisa kita jawab lantaran tidak di depan persidangan," terang hakim.

Sebagai informasi, kasus Andrie Yunus mulai diadili di pengadilan militer pada Rabu (29/4). Dalam kasus ini, terdapat empat tersangka nan merupakan personil TNI.

Oditur militer telah mendakwa empat prajurit TNI melakukan penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus. Oditur militer mengatakan para terdakwa melakukan tindakan tersebut lantaran jengkel kepada Andrie.

Oditur mengatakan para terdakwa mengetahui Andrie pada 16 Maret 2025 saat Andrie masuk dan melakukan interupsi dalam rapat pembahasan revisi UU TNI nan digelar DPR di Hotel Fairmont, Jakarta Selatan. Para terdakwa menilai perbuatan Andrie telah melecehkan lembaga TNI.

"Dengan kejadian tersebut, para terdakwa menilai Saudara Andrie Yunus telah melecehkan lembaga TNI, apalagi menginjak-injak lembaga TNI," ujar oditur saat membacakan surat dakwaan.

Oditur mendakwa keempat tentara tersebut melanggar Pasal 469 ayat 1 subsider Pasal 468 ayat 1 lebih subsider Pasal 467 ayat 1 juncto ayat 2 juncto Pasal 20 huruf C Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. (dcom/dcom)

Selengkapnya
Sumber Detik News
Detik News