Liputan6.com, Jakarta - Aktivis Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) Andrie Yunus dipastikan tidak dapat menghadiri persidangan kasus penyiraman air keras di Pengadilan Militer pada 6 Mei 2026. Kabar itu disampaikan personil Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD), Airlangga Julio.
"Karena statusnya tetap dalam observasi, kontrol, dan memerlukan beberapa tindakan medis," ungkap dia kepada wartawan di Gedung YLBHI, Senin (4/5/2026).
Sampai saat ini, baik Andrie Yunus, TAUD, maupun KontraS belum menerima surat pemanggilan secara fisik. Mereka hanya mendengar info tersebut secara lisan.
"Kami sama sekali belum memandang bentuk surat panggilan untuk persidangan 6 Mei tersebut," jelas dia.
Julio melanjutkan, dari perspektif norma pidana baik sipil maupun militer, Andrie Yunus secara formil belum menerima panggilan untuk datang di persidangan.
Untuk diketahui, Majelis Hakim Pengadilan Militer II-08 Jakarta meminta Wakil Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) Andrie Yunus dihadirkan dalam sidang kasus penyiraman air keras.
Hakim Ketua Kolonel Corps Hukum (Chk) Fredy Ferdian Isnartanto mengatakan kehadiran Andrie sebagai korban sangat krusial untuk memberikan keterangan saksi dalam persidangan.
"Saya minta untuk diupayakan, kelak jika oditur tidak mampu, berati majelis pengadil dalam ini pengadil ketua bakal menggunakan kewenangan untuk menghadirkan paksa saksi dengan penetapan," ucap Hakim Ketua dalam sidang pembacaan surat dakwaan di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Rabu 29 April 2026.
Fredy menilai semestinya oditur militer saat ini bisa lebih mudah menghadirkan Andrie di persidangan lantaran aktivis tersebut sudah dilindungi penuh oleh Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
"Bahkan jika misalnya tidak bisa datang secara fisik, melalui Zoom tidak masalah. Itu diakomodir dalam norma aktivitas kita," ucap Hakim Ketua.
Dalam kesempatan nan sama, oditur militer Mayor TNI Corps Hukum (Chk) Wasinton Marpaung menyampaikan pihaknya sudah sempat memanggil Andrie untuk datang dalam persidangan sebagai saksi, namun nan berkepentingan belum memungkinkan untuk hadir.
Oditur menjelaskan Andrie saat ini tetap berada dalam perawatan intensif secara medis, baik bentuk maupun psikis di Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM).
"Sampai dengan saat ini sudah ada dua panggilan dari penyidik, ialah pada 27 Maret 2026 dan 3 April 2026," ujar oditur militer.
4 bulan yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·