Ketua Umum Ikatan Keluarga Minang (IKM) Andre Rosiade menyatakan pengurus IKM di beragam wilayah melaporkan pegiat media sosial Permadi Arya namalain Abu Janda ke polisi atas dugaan penghinaan terhadap masyarakat Minang buntut pernyataan "Sumbar barbar". Andre mendorong abdi negara memproses laporan-laporan tersebut.
Andre, nan juga Wakil Ketua Komisi VI DPR, mengatakan pelaporan dilakukan pengurus IKM di tingkat provinsi maupun kabupaten. Ia menyebut langkah itu untuk menegakkan supremasi norma sekaligus menjaga marwah masyarakat Minang.
“Saya mendapat laporan bahwa para pengurus IKM di wilayah baik itu tingkat provinsi maupun kabupaten melaporkan kerabat Abu Janda kepada kepolisian,” kata Andre kepada wartawan, Kamis (4/6).
“Dalam perihal ini saya selaku Ketua Umum DPP IKM menyatakan bahwa pelaporan polisi terhadap Abu Janda ini memang diperlukan sebagai corak upaya menegakkan supremasi hukum, menjaga marwah masyarakat Minang, serta memastikan setiap dugaan pelanggaran nan merugikan masyarakat diproses sesuai ketentuan norma nan berlaku,” lanjutnya.
Andre menekankan proses norma dikedepankan untuk menepis tudingan bahwa penduduk Sumatera Barat bersikap barbar. Ia meminta polisi menangani perkara sesuai bukti nan diajukan pelapor.
“Kami mengedepankan proses norma sesuai dengan patokan nan bertindak dan kami mempercayai sepenuhnya kepada abdi negara penegak norma dalam perihal ini kepolisian untuk memproses kerabat Abu Janda berasas bukti-bukti nan ada,” ujarnya.
Menurut Andre, pengurus wilayah bakal terus membikin laporan. Pengurus tingkat DPW melapor ke Polda, sedangkan DPD melapor ke Polres.
“Ini semata-mata sebagai corak kepatuhan IKM untuk menegakkan norma nan setegak-tegaknya lantaran kerabat Abu Janda telah diduga melakukan penghinaan terhadap penduduk Sumatera Barat,” kata Andre.
Sejumlah Daerah Lapor Polisi
Salah satu pelapor adalah DPD IKM Kabupaten Bekasi, dengan laporan teregister Nomor 795/VI/2026/SAT RESKRIM/RESTRO BKS/PMJ tertanggal 1 Juni 2026. Laporan diwakili Ketua DPD IKM Kabupaten Bekasi Desmon Roza dan Sekretaris Gusriadi.
Kuasa norma DPD IKM Kabupaten Bekasi, Indra, menyebut pernyataan Abu Janda menimbulkan kekecewaan di kalangan masyarakat Minangkabau dan berpotensi memicu gesekan sosial jika tidak ditangani lewat jalur hukum.
DPD IKM Kota Semarang juga melaporkan Abu Janda dengan Nomor STTLP/158/V/2026/SPKT/POLRESTABES SEMARANG/POLDA JAWA TENGAH. Pelaporan dipimpin Aidil Syafri. Sekretaris Daerah DPD IKM Kota Semarang, Aidil Rajo Endah, menyatakan penduduk Minang di Semarang keberatan atas pernyataan Abu Janda nan menyebut masyarakat Sumatera Barat “barbar”.
DPW IKM Provinsi Aceh turut melaporkan Abu Janda ke Polda Aceh. Pengurus IKM Aceh menyatakan keberatan atas dugaan ucapan tersebut dan menyebut laporan mereka telah diterima.
1 jam yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·