Jakarta -
Gubernur Banten Andra Soni mengusulkan beberapa perubahan dalam struktur perangkat wilayah kepada DPRD Provinsi Banten. Salah satu perubahan nan diusulkan adalah memecah Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang menjadi dua dinas.
Pemprov Banten mengusulkan pemisahan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) menjadi dua instansi, ialah Dinas Sumber Daya Air, Cipta Karya dan Tata Ruang; serta Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi.
"Penataan kelembagaan berasas kebutuhan dan beban kerja. Struktur organisasi dinilai kudu mencerminkan urusan pemerintahan nan dilaksanakan, kompleksitas tugas, serta kebutuhan masyarakat," kata Andra Soni, Rabu (21/10/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Andra Soni menegaskan penataan ini bukan sekadar mengubah nama instansi, melainkan memastikan pembagian tugas nan lebih jelas, koordinasi nan efektif, serta penggunaan anggaran nan optimal.
Selain pemisahan Dinas PUPR, ada beberapa dinas nan diusulkan berubah nama. Dinas Pariwisata bakal menjadi Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf). Selain itu, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah bakal menjadi Badan Perencanaan Pembangunan, Riset, dan Inovasi Daerah (Bapperida).
"Langkah ini mencerminkan kebutuhan untuk mengintegrasikan kegunaan dan memperkuat penyelenggaraan urusan pemerintahan sesuai dengan arah kebijakan nan berlaku," tegasnya.
Usulan gubernur tersebut bakal dibahas oleh DPRD Provinsi Banten untuk dijadikan peraturan wilayah (perda).
(aik/yld)
1 jam yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·