Nur Khabibi
, Jurnalis-Rabu, 21 Oktober 2026 |10:43 WIB

Silmy Karim (foto: Okezone)
JAKARTA - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, telah menetapkan sidang perdana kasus dugaan pemerasan mengenai pengurusan arsip keimigrasian.
Salah satu terdakwa dalam perkara tersebut adalah eks Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas), Silmy Karim.
Juru Bicara Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Sunoto menyatakan, pihaknya telah meregister lima perkara baru nan merupakan limpahan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK pada Selasa (20/10/2026).
"Rencananya, sidang dakwaan pada Kamis (29/10/2026) pukul 10.00 WIB," kata Sunoto dalam keterangannya, Rabu (21/10/2026).
Selain Silmy, terdapat tujuh terdakwa lain nan terbagi dalam lima berkas perkara. Berikut rinciannya:
1. Nomor Perkara: 85/Pid.Sus-TPK/2026/PN Jkt.Pst
Terdakwa: Tessar Bayu Setyaji, Bagus Bramantyo, Gusti Benardiansyah, dan Juniadi Sri Priambudi.
2. Nomor Perkara: 84/Pid.Sus-TPK/2026/PN Jkt.Pst
Terdakwa: Ronald Arman Abdullah.
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk pembaruan buletin terbaru setiap hari
Follow
Berita Terkait
Telusuri buletin news lainnya
54 menit yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·